Curigai Ada Perintangan di Kasus Korupsi Jalan Topan Ginting dkk, ICW Desak KPK Lakukan Ini

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:42 WIB
Curigai Ada Perintangan di Kasus Korupsi Jalan Topan Ginting dkk, ICW Desak KPK Lakukan Ini
ILUSTRASI--Curigai Ada Perintangan di Kasus Korupsi Jalan Topan Ginting dkk, ICW Desak KPK Lakukan Ini.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala  Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting dan kawan-kawan masih terus diusut oleh KPK. Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan KPK soal potensi perintangan penyidikan dalam perkara ini. 

KPK hingga saat ini terus melakukan berbagai rangkaian penyidikan, termasuk menggeledah rumah dinas Topan di Medan, Sumatera Utara. Bersamaan dengan itu, ICW mendorong penggeledahan jangan hanya berhenti di rumah dinas dan kantor Topan Ginting. 

Peneliti ICW, Yassar Aulia menyatakan  KPK perlu memperluas lokasi penggeledahan dengan menyasar pihak-pihak yang berafiliasi dengan Topan Ginting . 

"Mengingat modus korupsi proyek pengadaan kerap kali bersifat kompleks dan melibatkan banyak aktor dari lintas sektor," kata Yassar kepada Suara.com saat dihubungi pada Kamis (3/7/2025). 

Topan Ginting saat dilantik menjadi Pj Sekda Medan. [dok Pemkot Medan]
Topan Ginting saat dilantik menjadi Pj Sekda Medan. [dok Pemkot Medan]

Untuk itu, ICW mengingatkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Topan Ginting agar tidak melakukan upaya perintangan penyidikan, seperti menyembunyikan, menghilangkan hingga menghancurkan alat bukti dalam perkara ini. 

"Untuk menghindari adanya tindakan tersebut, ICW berharap agar KPK mengecek CCTV di setiap tempat yang ingin digeledah. Sebab bukan tidak mungkin ada kelompok-kelompok tertentu yang berusaha ingin menghilangkan jejak korupsinya terdahulu bersama Topan," kata Yassar. 

Mengingat perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana. 

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor, yang mengancam pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka perkara korupsi dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Di sisi lain, ICW juga mengingatkan agar penyidikan perkara ini tak hanya berhenti pada Topan Ginting dan kawan-kawan. 

baca juga

"Selain menggunakan pendekatan follow the money, KPK, kami harap juga dapat melakukan pemetaan aktor secara lebih holistik," ujar Yassar. 

Jerat Topan dkk Tersangka

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Topan Ginting bersama empat orang lainnya sebagai tersangka pada Sabtu 28 Juni 2025 lalu.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), Rasuli Efendi Siregar (kedua kiri), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (kiri) berjalan keluar usai dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).  [ANTARA]
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), Rasuli Efendi Siregar (kedua kiri), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (kiri) berjalan keluar usai dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). [ANTARA]

Mereka sebelumnya terjaring dalam  operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK di Sumatera Utara. Kasus korupsi yang menjerat Topan berkaitan dengan proyek pembangunan jalan nasional di Sumatera Utara. 

Dalam OTT itu penyidik menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumatra Utara.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender pembangunan jalan nasional tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus

DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 15:25 WIB

Ungkit Narasi Kejar Koruptor, Rapor Mahfud MD soal Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo: Lumayan

Ungkit Narasi Kejar Koruptor, Rapor Mahfud MD soal Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo: Lumayan

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 14:08 WIB

Usulan Pemakzulan Gibran Jalan di Tempat, Bivitri Susanti: Lucu, DPR Langgar Aturan Mereka Sendiri

Usulan Pemakzulan Gibran Jalan di Tempat, Bivitri Susanti: Lucu, DPR Langgar Aturan Mereka Sendiri

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 12:41 WIB

Viral! Diolok-olok usai Ngaku Susah dan Suka Nangis: Raffi Ahmad Pernah Kelolodan Makan Jasuke Gak?

Viral! Diolok-olok usai Ngaku Susah dan Suka Nangis: Raffi Ahmad Pernah Kelolodan Makan Jasuke Gak?

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 11:20 WIB

Terkini

Emiten Sandiaga Uno Bidik Bisnis Halal Lintas Negara

Emiten Sandiaga Uno Bidik Bisnis Halal Lintas Negara

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:02 WIB

Review Film Practical Magic: The Book Of Magic, Nostalgia Sihir yang Indah!

Review Film Practical Magic: The Book Of Magic, Nostalgia Sihir yang Indah!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 08:00 WIB

Kemarau Panjang Bikin Waduk Gembong Makin Mengering

Kemarau Panjang Bikin Waduk Gembong Makin Mengering

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 08:00 WIB

Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik

Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik

News | Selasa, 15 September 2026 | 07:57 WIB

Maybank Indonesia Resmi Jadi Grup Keuangan Terintegrasi, Gabungkan 5 Entitas Jasa Keuangan

Maybank Indonesia Resmi Jadi Grup Keuangan Terintegrasi, Gabungkan 5 Entitas Jasa Keuangan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 07:56 WIB

4 Zodiak Beruntung yang Diprediksi Ketiban Rezeki Melimpah pada 15 September 2026

4 Zodiak Beruntung yang Diprediksi Ketiban Rezeki Melimpah pada 15 September 2026

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 07:54 WIB

Viral Biksu Mesum dan Korup, Lembaga Budha Thailand Bantah Ada Kasus di Kuil Lain

Viral Biksu Mesum dan Korup, Lembaga Budha Thailand Bantah Ada Kasus di Kuil Lain

News | Selasa, 15 September 2026 | 07:54 WIB

Anak Eks Menkeu: Gaji Kecil, Kerja Nonstop Ngurusin Negara Bawahan Korup

Anak Eks Menkeu: Gaji Kecil, Kerja Nonstop Ngurusin Negara Bawahan Korup

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 07:52 WIB

Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti

Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 07:42 WIB

BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda

BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 07:41 WIB

×