Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 08 Juli 2025 | 21:58 WIB
Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang
Dua Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor YLBHI, Selasa (8/7/2025). Mereka digugat oleh PT KLM atas terkait ganti rugi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Dua Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri atau PT KLM.

Keduanya digugat secara perdata sebesar Rp364 miliar.

Gugatan terhadap keduanya berkaitan dengan keterangan mereka sebagai ahli perkara kebakaran hutan yang terjadi pada 2018 lalu.

Dalam perkara tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT KLM ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas.

Keduanya pun diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi ahli dalam perkara tersebut.

Pada putusan yang dibacakan Mei 2019, hakim memenangkan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kala itu, hakim memutuskan PT KLM harus membayar ganti rugi Rp89 miliar, ditambah harus membayar biaya pemulihan senilai Rp210 miliar.

Putusan PN Kuala Kapuas pun sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab banding hingga peninjauan kembali yang diajukan PT KLM seluruhnya telah ditolak.

Diduga karena kesaksian keduanya sebagai ahli lingkungan, PT KLM menggugat keduanya secara perdata. Dalam PT KLM menuding Bambang Hero dan.

baca juga

Basuki melakukan perbuatan melawan hukum karena kesaksian mereka dianggap merugikan perusahaan.

Keduanya dituntut PT KLM atas kerugian materil sebesar Rp 273,98 miliar, dan kerugian imateril senilai Rp 90,68 miliar.

Saat ini gugatan terhadap keduanya telah memasuki tahapan persidangan. Pada 1 Juli 2025, sidang dengan agenda pemeriksaan identitas digelar.

Namun Bambang, dan Basuki tidak menghadiri sidang tersebut. Karenanya sidang dengan agenda yang sama akan digelar pada 15 Juli mendatang.

Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia--yang menjadi salah satu kuasa hukum Bambang, dan Basuki, menilai gugatan terhadap kliennya seharusnya tidak terjadi.

Sebab, putusan yang dijatuhkan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukm tetap atau inkrah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah

Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 18:57 WIB

Polemik Penghitung Kerugian Negara Rp271 T Dipolisikan, Mantan Menteri Ikutan Bersuara

Polemik Penghitung Kerugian Negara Rp271 T Dipolisikan, Mantan Menteri Ikutan Bersuara

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 07:21 WIB

Latar Belakang Pendidikan Bambang Hero Saharjo, Dilaporkan Gegara Hitung Kerugian Korupsi Timah

Latar Belakang Pendidikan Bambang Hero Saharjo, Dilaporkan Gegara Hitung Kerugian Korupsi Timah

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:38 WIB

Terkini

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:24 WIB

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09 WIB

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB

×