Karena sudah memiliki kekuatan hukum, Bambang dan Basuki tidak memiliki tanggung jawab hukum.
"Secara asas ya, karena informasinya, semua keterangan dari Prof Bambang dan Prof Basuki, itu dipertimbangkan oleh hakim dalam peradilan sebelumnya. Maka harusnya beban tanggung jawab hukum itu pindah ke hakim, bukan ke ahli," kata Edy dalam konferensi pers yang digelar di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa 8 Juni 2025.
Dia menilai bahwa secara tidak langsung gugatan PT KLM sebenarnya ditujukan kepada hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
"Bukan kepada ahli, karena tanggung jawab hukumnya telah berpindah kepada hakim," ujar Edy.
Gugatan terhadap keduanya pun dipandang sebagai Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) atau gugatan hukum untuk membungkam, melemahkan, atau menghukum individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Edy khawatir jika gugatan kepada ahli yang memberikan pendapatnya di pengadilan terus dibiarkan akan menjadi ancaman kepada ahli atau akademisi lainnya.
"Orang akan takut untuk memberikan keterangan kalau terus menghadapi ancaman gugatan seperti ini. Persoalan hukumnya, karena ini terang-benderang tidak bisa digugat, tapi di sisi lain ini menimbulkan ketakutan," ujar Edy.
Terlebih upaya gugatan atau kriminalisasi terhadap ahli bukan kasus yang baru.
Empat Kali Digugat
Baca Juga: Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah
Bambang sendiri tercatat sudah empat kali mengalami gugatan dan upaya kriminalisasi karena keterangannya sebagai ahli.
Kasus sebelumnya yang dialaminya pada perkara kasus korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Karena keterangannya mengenai penghitungan kerugian negara, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
![Dua Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor YLBHI, Selasa (8/7/2025). Mereka digugat oleh PT KLM atas terkait ganti rugi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/08/79743-dua-guru-besar-ipb.jpg)
"Dan aktornya sama adalah perusahaan swasta, perampok sumber daya alam. Nah ini jika dilihat modus operandinya, ini kan ada upaya yang terus-menerus, percobaan untuk mengganggu kebebasan akademik, untuk mencari celah hukum," kata Edy.
Edy pun menduga bahwa upaya yang demikian tersebut adalah cara untuk mempengaruhi independensi peradilan.
"Kalau percobaan terus-menerus seperti ini dibiarkan, dan kebetulan momennya akan ketemu dengan hakim korup, maka barang ini akan selesai," tegasnya.
Mereka berharap pada persidangan selanjutnya hakim PN Cibinong yang menyidangkan perkara tidak melanjutkan persidangan.