Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 08 Juli 2025 | 21:58 WIB
Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang
Dua Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor YLBHI, Selasa (8/7/2025). Mereka digugat oleh PT KLM atas terkait ganti rugi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Dua Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri atau PT KLM.

Keduanya digugat secara perdata sebesar Rp364 miliar.

Gugatan terhadap keduanya berkaitan dengan keterangan mereka sebagai ahli perkara kebakaran hutan yang terjadi pada 2018 lalu.

Dalam perkara tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT KLM ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas.

Keduanya pun diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi ahli dalam perkara tersebut.

Pada putusan yang dibacakan Mei 2019, hakim memenangkan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kala itu, hakim memutuskan PT KLM harus membayar ganti rugi Rp89 miliar, ditambah harus membayar biaya pemulihan senilai Rp210 miliar.

Putusan PN Kuala Kapuas pun sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab banding hingga peninjauan kembali yang diajukan PT KLM seluruhnya telah ditolak.

Diduga karena kesaksian keduanya sebagai ahli lingkungan, PT KLM menggugat keduanya secara perdata. Dalam PT KLM menuding Bambang Hero dan.

Basuki melakukan perbuatan melawan hukum karena kesaksian mereka dianggap merugikan perusahaan.

Keduanya dituntut PT KLM atas kerugian materil sebesar Rp 273,98 miliar, dan kerugian imateril senilai Rp 90,68 miliar.

Saat ini gugatan terhadap keduanya telah memasuki tahapan persidangan. Pada 1 Juli 2025, sidang dengan agenda pemeriksaan identitas digelar.

Namun Bambang, dan Basuki tidak menghadiri sidang tersebut. Karenanya sidang dengan agenda yang sama akan digelar pada 15 Juli mendatang.

Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia--yang menjadi salah satu kuasa hukum Bambang, dan Basuki, menilai gugatan terhadap kliennya seharusnya tidak terjadi.

Sebab, putusan yang dijatuhkan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukm tetap atau inkrah.

Karena sudah memiliki kekuatan hukum, Bambang dan Basuki tidak memiliki tanggung jawab hukum.

"Secara asas ya, karena informasinya, semua keterangan dari Prof Bambang dan Prof Basuki, itu dipertimbangkan oleh hakim dalam peradilan sebelumnya. Maka harusnya beban tanggung jawab hukum itu pindah ke hakim, bukan ke ahli," kata Edy dalam konferensi pers yang digelar di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa 8 Juni 2025.

Dia menilai bahwa secara tidak langsung gugatan PT KLM sebenarnya ditujukan kepada hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

"Bukan kepada ahli, karena tanggung jawab hukumnya telah berpindah kepada hakim," ujar Edy.

Gugatan terhadap keduanya pun dipandang sebagai Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) atau gugatan hukum untuk membungkam, melemahkan, atau menghukum individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Edy khawatir jika gugatan kepada ahli yang memberikan pendapatnya di pengadilan terus dibiarkan akan menjadi ancaman kepada ahli atau akademisi lainnya.

"Orang akan takut untuk memberikan keterangan kalau terus menghadapi ancaman gugatan seperti ini. Persoalan hukumnya, karena ini terang-benderang tidak bisa digugat, tapi di sisi lain ini menimbulkan ketakutan," ujar Edy.

Terlebih upaya gugatan atau kriminalisasi terhadap ahli bukan kasus yang baru.

Empat Kali Digugat

Bambang sendiri tercatat sudah empat kali mengalami gugatan dan upaya kriminalisasi karena keterangannya sebagai ahli.

Kasus sebelumnya yang dialaminya pada perkara kasus korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Karena keterangannya mengenai penghitungan kerugian negara, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

Dua Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor YLBHI, Selasa (8/7/2025). Mereka digugat oleh PT KLM atas terkait ganti rugi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. [Suara.com/Yaumal]
Dua Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor YLBHI, Selasa (8/7/2025). Mereka digugat oleh PT KLM atas terkait ganti rugi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. [Suara.com/Yaumal]

"Dan aktornya sama adalah perusahaan swasta, perampok sumber daya alam. Nah ini jika dilihat modus operandinya, ini kan ada upaya yang terus-menerus, percobaan untuk mengganggu kebebasan akademik, untuk mencari celah hukum," kata Edy.

Edy pun menduga bahwa upaya yang demikian tersebut adalah cara untuk mempengaruhi independensi peradilan.

"Kalau percobaan terus-menerus seperti ini dibiarkan, dan kebetulan momennya akan ketemu dengan hakim korup, maka barang ini akan selesai," tegasnya.

Mereka berharap pada persidangan selanjutnya hakim PN Cibinong yang menyidangkan perkara tidak melanjutkan persidangan.

Aparat penegak hukum juga harus mengambil peran dengan dengan mengambil kebijakan dan sikap yang tegas.

"Karena orang sebagai ahli akan punya kekhawatiran untuk memberikan kontribusi keilmuan di sistem peradilan. Ini akan mengganggu kebebasan akademik. Bahkan lebih jauh ini akan sebagai simbol serangan terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi," tegas Edy.

"Karena asas fundamental dalam peradilan itu adalah setiap orang punya kebebasan dan kemandirian untuk memberikan keterangan dalam pengadilan tanpa paksaan. Karena pengadilan itu adalah ruang yang paling aman untuk orang menyampaikan ekspresi dan pendapat," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah

Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 18:57 WIB

Polemik Penghitung Kerugian Negara Rp271 T Dipolisikan, Mantan Menteri Ikutan Bersuara

Polemik Penghitung Kerugian Negara Rp271 T Dipolisikan, Mantan Menteri Ikutan Bersuara

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 07:21 WIB

Latar Belakang Pendidikan Bambang Hero Saharjo, Dilaporkan Gegara Hitung Kerugian Korupsi Timah

Latar Belakang Pendidikan Bambang Hero Saharjo, Dilaporkan Gegara Hitung Kerugian Korupsi Timah

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:38 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB