UU Pemilu dan Partai Politik akan Disatukan, Ada Apa di Balik Langkah DPR?

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 08 Juli 2025 | 22:16 WIB
UU Pemilu dan Partai Politik akan Disatukan, Ada Apa di Balik Langkah DPR?
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapat persetujuan dari anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna, Selasa (8/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - DPR resmi menyetujui kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik ke dalam Peraturan DPR sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) DPR RI periode 2025–2029.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapat persetujuan dari anggota DPR RI yang hadir dalam rapat.

Adies yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" ujar Adies yang langsung dijawab dengan persetujuan oleh anggota dewan yang hadir.

Menurutnya, peraturan DPR yang telah disahkan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa rancangan peraturan ini turut merumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik, serta menyesuaikannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, UU tentang Partai Politik perlu mengakomodasi unsur akuntabilitas keuangan, budaya politik yang inklusif, sistem kaderisasi, kepemimpinan partai, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.

Selain kodifikasi UU Pemilu, menurut Sturman, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi bagian penting yang dibahas dalam perumusan Peraturan DPR tersebut.

"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 ini kemudian disepakati untuk disempurnakan dalam rapat panja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan harapan agar UU Parpol bisa direvisi kembali untuk membuka peluang parpol bisa miliki badan usaha.

Pernyataan itu disampaikan Bahtiar dalam acara penyerahan bantuan dana parpol kepada Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.

Anggota Baleg DPR, Sturman Panjaitan. (Dok: DPR)
Anggota Baleg DPR, Sturman Panjaitan mengatakan kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik dibutuhkan dengan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi. (Dok: DPR)

Ia mengemukakan bahwa pada awalnya mereka meminta kepada Partai Gerindra agar bisa mempertimbangkan agar mengubah lagi UU Parpol.

Bahtiar berdalih, revisi UU Parpol dilakukan untuk mendorong partai bisa tumbuh sehat dan berkembang.

"Ini bagian perjuangan panjang yang memang harus kita perjuangkan, kami mewakili Kemendagri mungkin sudah saatnya kita kembali mohon izin pak sekjen untuk mendialogkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh," kata Bahtiar.

Ia menyampaikan, UU Parpol saat ini telah membatasi parpol. Misalnya, tak boleh memiliki badan usaha sendiri atau bisnis.

"Partai politik tidak boleh mandirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan," katanya.

Padahal, kata dia, di luar negeri partai sudah diperbolehkan mendirikan badan usaha sendiri.

"Di negara-negara demokrasi maju, pak mendagri baru pulang minggu lalu dari Jerman termasuk diundang di sana. Partai politik boleh mendirikan badan usaha, nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha?" tanyanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari

Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari

News | Minggu, 06 Juli 2025 | 00:17 WIB

Fraksi PKB Manfaatkan Putusan MK, Dorong Kepala Daerah Dipilih DPRD kalau Ada Revisi UU Pemilu

Fraksi PKB Manfaatkan Putusan MK, Dorong Kepala Daerah Dipilih DPRD kalau Ada Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:07 WIB

Hati-hati Sikapi Putusan MK, DPR Belum Targetkan Waktu Revisi UU Pemilu

Hati-hati Sikapi Putusan MK, DPR Belum Targetkan Waktu Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 22:50 WIB

Terkini

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:49 WIB

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:42 WIB

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:35 WIB

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB

Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri

Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:17 WIB

Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco

Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:14 WIB

Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis

Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:09 WIB

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:54 WIB

Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja

Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:47 WIB