Menurutnya, penunjukkan struktur pengelola Koperasi Merah Putih memungkinkan dilakukan dengan tidak berdasar pada kemampuan dan kapasitas personelnya.
![Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. [ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/20/47491-koperasi-desa.jpg)
Fikri justru melihat, faktor kedekatan dengan kepala desa dan pengurus desa, seperti anak hingga saudara yang akan cenderung terjadi.
Penunjukkan pengurus koperasi yang tidak berdasarkan kemampuan dan kapasitas, tapi berdasarkan relasi kuasa menjadi sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya, dana yang akan dikelola setiap koperasi desa tergolong fantastis, yakni sekitar Rp 3 miliar. Padahal, dana tersebut merupakan pinjaman dari himpunan bank milik negara atau Himbara yang harus dicicil dari dana desa.
Akhirnya penunjukkan struktur pengurusnya tidak lagi berdasarkan meritokrasi.
Terburu-burunya pembentukan koperasi desa, juga tergambar dari narasi yang ditemukan Celios dalam studinya.
Para perangkat desa atau kepala desa menyatakan bahwa yang terpenting terbentuk dulu koperasinya.
Nota kesepahaman yang dijalin Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) guna menjawab keraguan kualitas SDM pengelola koperasi desa, menurut Fikri tidak menjadi jaminan dan jawaban.
Baca Juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih Dikebut, Bank BUMN Bisa Bernasib Sama dengan BUMN Karya Era Jokowi!