Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Rabu, 09 Juli 2025 | 22:18 WIB
Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta dibebaskan dari sebuah tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2025). [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal ini diuraikan dalam pledoi Tom Lembong yang berjudul “Di Persimpangan” dan dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikannya sebagai terdakwa.

“Saya berharap dan berdoa agar bapak-bapak hakim majelis dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakan keadilan dengan sebaik-baiknya,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2025).

“Dengan demikian, saya mengajukan permohonan saya agar majelis hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” tambah dia.

Permohonan itu lantas disambut pengunjung sidang yang dipadati pendukung Tom Lembong. Mereka lantas berteriak ‘amin’ tepat setelah Tom Lembong meminta dibebaskan majelis hakim.

Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Pendukungnya Histeris di Pengadilan

Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI