Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 09 Juli 2025 | 16:35 WIB
Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong
Anies Baswedan menghampiri Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]

Suara.com - Pemandangan tak biasa terlihat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025). Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, kembali hadir langsung untuk memberikan dukungan kepada sahabatnya, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang duduk sebagai terdakwa kasus korupsi importasi gula.

Kehadiran Anies di tengah persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan ini menjadi sinyal dukungan moril yang kuat. Mengenakan kemeja batik, Anies menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kami mendoakan dan yakin. Insyaallah ini demi kepastian hukum," ujar Anies saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Rabu (9/7/2025).

Anies tidak sendirian. Sejumlah tokoh dan mantan pejabat ternama lainnya turut "menggeruduk" ruang sidang untuk menunjukkan solidaritas kepada mantan Menteri Perdagangan itu. Terlihat hadir Wakapolri periode 2013–2014 Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, hingga eks Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang.

Barisan pendukung juga diisi oleh pakar hukum tata negara Refly Harun serta beberapa mantan juru bicara Timnas AMIN seperti Geiz Chalifa dan Tatak Ujiyati. Mereka tampak menyambut dan menanyakan kabar Tom Lembong sesaat sebelum sidang dimulai.

Tom Lembong sendiri terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta.

Ia didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Kerugian ini diduga timbul karena Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan yang dinilai tidak berhak, tanpa melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui merupakan perusahaan gula rafinasi, bukan produsen gula kristal putih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI