Laptop dan Tablet Tom Lembong Disita saat Sidang, Kuasa Hukum Naik Pitam!

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 Juli 2025 | 17:02 WIB
Laptop dan Tablet Tom Lembong Disita saat Sidang, Kuasa Hukum Naik Pitam!
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memrotes kebijakan hakim yang menyita laptop dan tablet milik kliennya saat persidangan. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memrotes keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan jaksa untuk menyita laptop dan tablet bermerek Apple milik kliennya.

Keberatan itu disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang menjerat Tom sebagai terdakwa.

"Pasal 18 UU Tipikor yang dijadikan dasar dalam penyitaan bukanlah dasar hukum untuk melakukan sita, melainkan sebuah pasal untuk pidana tambahan apabila putusan pidana itu sudah dijatuhkan," kata Ari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Ia menegaskan bahwa proses penyitaan seharusnya telah selesai pada tahap penyidikan.

Sementara itu, permintaan penyitaan oleh jaksa justru dilakukan saat proses persidangan berlangsung.

"Terlebih lagi, berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Lalu atas dasar apa Majelis Hakim mengabulkan penyitaan oleh jaksa penuntut umum?" tegasnya.

Dalam pandangan Ari, penyitaan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat barang disita.

Karena Tom Lembong berdomisili di wilayah hukum Jakarta Selatan, Ari menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menyita Macbook dan iPad tersebut.

“Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Sita dari JPU, padahal terdakwa berada di bawah yurisdiksi hukum Jakarta Selatan. Jadi seharusnya yang menyita adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Jakarta Pusat,” ujar Ari.

baca juga

Ia juga menyoroti bahwa perangkat elektronik tersebut digunakan Tom untuk menyusun pembelaan, mengingat ia telah ditahan sejak 29 Oktober 2024.

“Di sisi lain, perangkat tersebut hanya digunakan oleh Terdakwa untuk menyusun pembelaan dirinya yang sudah ditahan dan dirampas paksa kemerdekaannya sejak tanggal 29 Oktober 2024,” tandas dia.

Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong terkait dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM) pada 2015–2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Usai pembacaan tuntutan, sejumlah pendukung Tom yang hadir di ruang sidang langsung menyuarakan kekecewaan mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong

Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 16:35 WIB

Sidang Tom Lembong: Hakim Dituding Lindungi Jaksa, Kebenaran Kasus Gula Dikubur?

Sidang Tom Lembong: Hakim Dituding Lindungi Jaksa, Kebenaran Kasus Gula Dikubur?

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 16:17 WIB

Jaksa Baca BAP Eks Menteri BUMN, Kubu Tom Lembong: Rini Soemarno Jadi Alat untuk Jerat Terdakwa

Jaksa Baca BAP Eks Menteri BUMN, Kubu Tom Lembong: Rini Soemarno Jadi Alat untuk Jerat Terdakwa

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 16:08 WIB

Terkini

Proses Syuting Rampung! Simak Sinopsis All of Us Are Dead Season 2

Proses Syuting Rampung! Simak Sinopsis All of Us Are Dead Season 2

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Babymonster Ketagihan Ngomong Josjis saat Konser di Jakarta, Sampai Bilang Sayange ke MONSTIEZ

Babymonster Ketagihan Ngomong Josjis saat Konser di Jakarta, Sampai Bilang Sayange ke MONSTIEZ

Entertainment | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Belajar dari Story on Stage: Mengapa Menyediakan Ruang untuk Mendengarkan Itu Penting?

Belajar dari Story on Stage: Mengapa Menyediakan Ruang untuk Mendengarkan Itu Penting?

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Persija Terusir dari Jakarta Saat Hadapi Arema FC, Shin Tae-yong: Sangat Disayangkan

Persija Terusir dari Jakarta Saat Hadapi Arema FC, Shin Tae-yong: Sangat Disayangkan

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Aktivis Greenpeace Aksi Naik Patung Bundaran HI, Polisi Dalami Cara Mereka Memanjat

Aktivis Greenpeace Aksi Naik Patung Bundaran HI, Polisi Dalami Cara Mereka Memanjat

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:38 WIB

Sebut Jakarta Barometer Nasional, Wakil Ketua KPK Juluki Pramono 'Presiden Kecil'

Sebut Jakarta Barometer Nasional, Wakil Ketua KPK Juluki Pramono 'Presiden Kecil'

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Bakom RI: 10.070 unit Koperasi Desa Merah Putih Sudah Beroperasi

Bakom RI: 10.070 unit Koperasi Desa Merah Putih Sudah Beroperasi

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Gonta-ganti Pelat Nomor dan Barcode demi Kuras BBM Subsidi, 4 Pelansir Ditangkap Basah di SPBU Metro

Gonta-ganti Pelat Nomor dan Barcode demi Kuras BBM Subsidi, 4 Pelansir Ditangkap Basah di SPBU Metro

Lampung | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Cuma Rp38 Ribuan, Ini Pilihan Shade Bedak Padat Mirabella Chic untuk Kulit Kuning Langsat

Cuma Rp38 Ribuan, Ini Pilihan Shade Bedak Padat Mirabella Chic untuk Kulit Kuning Langsat

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Foxconn Akuisisi Separuh Saham Mitsubishi Electric Demi Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik

Foxconn Akuisisi Separuh Saham Mitsubishi Electric Demi Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik

Otomotif | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:35 WIB

×