Nilai tersebut berasal dari sekitar 14 ribu proposal pengajuan dana hibah ke DPRD Jatim.
Dana tersebut kemudian disalurkan ke masing-masing kelompok masyarakat, dengan nilai rata-rata sekitar Rp200 juta per kelompok untuk proyek yang diduga fiktif.
Asep juga memaparkan bahwa terdapat praktik pemberian fee sebesar 20 persen dari koordinator kelompok masyarakat kepada oknum anggota DPRD Jatim dalam proses pencairan dana hibah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok-pokok pikiran (pokir) yang terkait alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.