7 Anggota Polisi Ditangkap Tim Gabungan Mabes Polri, Salah Satunya Kasat Narkoba Polres Nunukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 13:06 WIB
7 Anggota Polisi Ditangkap Tim Gabungan Mabes Polri, Salah Satunya Kasat Narkoba Polres Nunukan
Ilustrasi polisi. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bersama Divisi Propam Polri menangkap tujuh anggota polisi di Kalimantan Utara. [Ist]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bersama Divisi Propam Polri menangkap tujuh anggota polisi di Kalimantan Utara.

Salah satu yang diciduk merupakan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan berinisial Iptu SH.

Berdasar informasi, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim dan Divisi Propam Polri pada Rabu, 9 Juli 2025.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pihaknya bersama Divisi Propam Polri hingga kekinian masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

"Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi melakukan pendalaman," kata Eko kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Hingga saat ini Eko belum merincikan identitas enam anggota polisi lainnya yang ditangkap bersama Iptu SH. Termasuk kronologi hingga keterlibatan mereka dalam perkara ini.

Adapun berdasar informasi yang beredar, dari tujuh anggota yang ditangkap lima di antaranya merupakan anggota Polres Nunukan. Sedangkan dua lainnya merupakan anggota Polsek Sebatik Timur.

Anggota yang ditangkap itu di antaranya berangkat Brigadir, Briptu dan Bripda.

Terpisah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang.

Baca Juga: Diduga Tilap Dana Operasi Mantap Brata, Kapolresta Kupang Kombes Rishian Dicopot

"Ketiga pelaku yang diamankan berinisial S (42), J (37), dan R (37). Penangkapan dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ di kawasan mal di BSD, Kabupaten Tangerang, dan di sebuah apartemen yang terletak di Cisauk, Tangerang Selatan," kata Kanit 2 Subdit 3, Kompol Deny Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Deny menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lobi sebuah mal di BSD.

"Setelah melakukan pemantauan sejak 8 Juli 2025, Subdit 3 mengamankan dua pelaku yakni S dan J sehari setelahnya pada Rabu (9/7) sekitar pukul 14.00 WIB," kata dia.

Deny menambahkan dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu.

"Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pelaku ketiga, R yang diketahui menyimpan sabu di tempat tinggalnya di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan," ucapnya.

Kemudian pada Rabu (9/7) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi mengamankan R di lokasi tersebut bersama dua paket sabu lainnya yang masing-masing seberat lebih dari satu kilogram.

"Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Deny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI