Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meralat pernyataannya terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tanak sebelumnya menyebut bahwa Ridwan Kamil telah dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut, Tanak menyatakan pernyataan itu keliru.
“Saya salah ingat. Maksud saya, rumahnya pernah digeledah, bukan dipanggil,” ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (10/7), di Jakarta.

Pernyataan ralat itu disampaikan tak lama setelah ucapannya di kawasan Ancol, Jakarta, memicu kehebohan. Kala itu, ia menyebut Ridwan Kamil sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun faktanya, hingga saat ini, belum ada proses pemanggilan resmi terhadap mantan Wali Kota Bandung tersebut oleh KPK.
“Mungkin belum datang, ya,” ujar Tanak sebelumnya ketika ditanya apakah Ridwan Kamil hadir saat dipanggil.
Rumah Digeledah, Sepeda Motor Disita
Meskipun belum dipanggil, nama Ridwan Kamil memang telah disebut-sebut dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB.
Pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Kota Bandung.
Baca Juga: Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan dan sponsorship oleh Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023.
Meski rumahnya menjadi salah satu lokasi penggeledahan, KPK belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai saksi, apalagi tersangka.
Pihak Ridwan Kamil hingga kini belum memberikan keterangan resmi menanggapi penggeledahan rumahnya maupun pernyataan ralat dari pimpinan KPK.
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari jajaran manajemen Bank BJB maupun pihak swasta yang berperan sebagai pengendali agensi periklanan.
Dari internal bank, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap pejabat pembuat komitmen, Widi Hartoto, diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan proyek yang bermasalah.
Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menetapkan tiga orang pengendali agensi sebagai tersangka.
Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan, yang mengendalikan agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma, yang terkait dengan agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka diduga bekerja sama dalam pengaturan proyek pengadaan jasa periklanan dan sponsorship yang tidak sesuai prosedur.
Proyek tersebut sebagian besar bersifat fiktif, namun tetap ditagihkan dan dibayar oleh pihak bank. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp222 miliar.
Ancam Akan Panggil Paksa Ridwan Kamil
Sebelumnya, Johanis Tanak mengungkapkan kemungkinan lembaga antirasuah tersebut memanggil paksa Ridwan Kamil.
Tanak menyampaikan pernyataan tersebut usai menjelaskan Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
“Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan,” ujar Tanak.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa upaya paksa tersebut baru dapat dilakukan bila Ridwan Kamil beberapa kali tidak hadir, meskipun sudah dipanggil sebagai saksi.
“Siapa pun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut, dan berikut lagi. Ketiga kali (tidak hadir, red.) bisa digunakan upaya paksa, dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil,” tegasnya.