UU HAM Direvisi: Komnas HAM Bakal Punya 'Taring' Lebih Ganas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:39 WIB
UU HAM Direvisi: Komnas HAM Bakal Punya 'Taring' Lebih Ganas?
Menteri HAM Natalius Pigai pastikan Revisi UU HAM untuk membuat rekomendasi Komnas HAM lebih bertaring. [ANTARA/Fath Putra Mulya]

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM bertujuan untuk memperkuat penegakan HAM di Indonesia.

Ia membantah keras anggapan bahwa revisi tersebut justru akan melemahkan marwah penegakan hak asasi.

"Revisi untuk memberi penguatan. Itu titik, tidak bisa diperdebatkan," kata Pigai pada acara kick-off revisi UU HAM yang digelar di Kementerian HAM, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Pigai mengemukakan, salah satu poin krusial dalam penguatan tersebut adalah soal kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Fokus utamanya adalah membuat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM menjadi bersifat wajib dan mengikat untuk dijalankan oleh semua pihak.

Hal ini berkaca dari banyaknya rekomendasi penting hasil penyelidikan Komnas HAM yang kerap diabaikan atau tidak ditindaklanjuti.

"Revisi untuk memberi penguatan. Jadi kalau selama ini, penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita kasih taring dan gigi," ujar Pigai.

Menurutnya, Komnas HAM perlu diberikan kewenangan lebih.

Selama ini, batas kewenangan lembaga tersebut dalam menangani aduan dugaan pelanggaran HAM hanya sampai pada tahap penyelidikan, yang hasilnya dituangkan dalam sebuah rekomendasi tanpa kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: Jika Wapres Gibran Ditugaskan ke Papua, Komnas HAM Ingatkan Tak Cukup Hanya Pendekatan Ekonomi

"Karena itulah kita akan kasih kewenangan lebih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Agar rekomendasi itu bergigi dan mengikat. Jadi ketika Komnas HAM merekomendasikan, maka para pihak harus wajib dan bersifat final," jelas Pigai.

Pigai melanjutkan, nantinya sifat rekomendasi Komnas HAM dapat dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, rekomendasi yang bersifat mengikat dan wajib, yang didasarkan pada putusan sidang paripurna seluruh komisioner Komnas HAM.

Kedua, rekomendasi bersifat biasa yang cukup diputuskan oleh satu orang komisioner.

"Itu teknis saja. Akan diatur dalam perpres atau peraturan teknis. Tapi bahwa penyusunan undang-undang ini memberi penguatan lebih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI