UU HAM Direvisi: Komnas HAM Bakal Punya 'Taring' Lebih Ganas?

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:39 WIB
UU HAM Direvisi: Komnas HAM Bakal Punya 'Taring' Lebih Ganas?
Menteri HAM Natalius Pigai pastikan Revisi UU HAM untuk membuat rekomendasi Komnas HAM lebih bertaring. [ANTARA/Fath Putra Mulya]

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM bertujuan untuk memperkuat penegakan HAM di Indonesia.

Ia membantah keras anggapan bahwa revisi tersebut justru akan melemahkan marwah penegakan hak asasi.

"Revisi untuk memberi penguatan. Itu titik, tidak bisa diperdebatkan," kata Pigai pada acara kick-off revisi UU HAM yang digelar di Kementerian HAM, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Pigai mengemukakan, salah satu poin krusial dalam penguatan tersebut adalah soal kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Fokus utamanya adalah membuat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM menjadi bersifat wajib dan mengikat untuk dijalankan oleh semua pihak.

Hal ini berkaca dari banyaknya rekomendasi penting hasil penyelidikan Komnas HAM yang kerap diabaikan atau tidak ditindaklanjuti.

"Revisi untuk memberi penguatan. Jadi kalau selama ini, penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita kasih taring dan gigi," ujar Pigai.

Menurutnya, Komnas HAM perlu diberikan kewenangan lebih.

Selama ini, batas kewenangan lembaga tersebut dalam menangani aduan dugaan pelanggaran HAM hanya sampai pada tahap penyelidikan, yang hasilnya dituangkan dalam sebuah rekomendasi tanpa kekuatan hukum yang mengikat.

baca juga

"Karena itulah kita akan kasih kewenangan lebih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Agar rekomendasi itu bergigi dan mengikat. Jadi ketika Komnas HAM merekomendasikan, maka para pihak harus wajib dan bersifat final," jelas Pigai.

Pigai melanjutkan, nantinya sifat rekomendasi Komnas HAM dapat dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, rekomendasi yang bersifat mengikat dan wajib, yang didasarkan pada putusan sidang paripurna seluruh komisioner Komnas HAM.

Kedua, rekomendasi bersifat biasa yang cukup diputuskan oleh satu orang komisioner.

"Itu teknis saja. Akan diatur dalam perpres atau peraturan teknis. Tapi bahwa penyusunan undang-undang ini memberi penguatan lebih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngotot Revisi UU HAM, Pigai Kena Skak: Urus Dulu Penulisan Sejarah yang Mau Hapus Pelanggaran HAM

Ngotot Revisi UU HAM, Pigai Kena Skak: Urus Dulu Penulisan Sejarah yang Mau Hapus Pelanggaran HAM

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:14 WIB

Gembar-gembor Menteri Pigai Berencana Revisi UU HAM, DPR: Belum Ada

Gembar-gembor Menteri Pigai Berencana Revisi UU HAM, DPR: Belum Ada

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:24 WIB

Menteri Natalius Pigai Dorong Revisi UU HAM, Komnas HAM Bakal Lebih Sakti?

Menteri Natalius Pigai Dorong Revisi UU HAM, Komnas HAM Bakal Lebih Sakti?

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 19:45 WIB

Terkini

Adu Nasib Anak Pelatih Timnas Indonesia: Putra Kluivert Paling Sukses, STY dan Herdman Beda Jalan

Adu Nasib Anak Pelatih Timnas Indonesia: Putra Kluivert Paling Sukses, STY dan Herdman Beda Jalan

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Lulus S2 di Semarang, WN Afghanistan Malah Dideportasi Gara-Gara Bikin Restoran

Lulus S2 di Semarang, WN Afghanistan Malah Dideportasi Gara-Gara Bikin Restoran

Jawa Tengah | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa

Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Cari Bibit Unggul, Ratu Tisha Puji Festival Sepak Bola Rakyat di 5 Kota

Cari Bibit Unggul, Ratu Tisha Puji Festival Sepak Bola Rakyat di 5 Kota

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp488,49 Miliar, ISAT dan ANTM Banyak Dijual

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp488,49 Miliar, ISAT dan ANTM Banyak Dijual

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:14 WIB

Masa TNI Disuruh Masak?: Gatot Nurmantyo Kritik Masifnya Militer di Program MBG dan Kopdes

Masa TNI Disuruh Masak?: Gatot Nurmantyo Kritik Masifnya Militer di Program MBG dan Kopdes

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Lahir di Tengah Cuaca Panas Ekstrem, Bayi Gajah Sumatera di Padang Sugihan Dapat Perawatan

Lahir di Tengah Cuaca Panas Ekstrem, Bayi Gajah Sumatera di Padang Sugihan Dapat Perawatan

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan

Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan

Surakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Bukan Modifikasi Cuaca, BMKG Jelaskan Penyebab Hujan yang Guyur Jakarta Hari Ini

Bukan Modifikasi Cuaca, BMKG Jelaskan Penyebab Hujan yang Guyur Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Ulasan Novel Halaman Terakhir, Ketika Kekuasaan Dapat Membungkam Keadilan

Ulasan Novel Halaman Terakhir, Ketika Kekuasaan Dapat Membungkam Keadilan

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:00 WIB

×