Di ibu kota, ia sempat bekerja sebagai marketing apartemen dan agen properti.
Hidup Misri berubah ketika ia mengenal Kompol I Made Yogi Purusa Utama, seorang perwira polisi di Polda NTB.
Hubungan mereka yang terjalin sejak 2024 lewat media sosial akhirnya berujung pada ajakan liburan ke Gili Trawangan, Lombok Utara.
Menurut pengacara Misri, Yan Mangandar Putra, kliennya diajak Kompol Yogi ke Lombok dengan imbalan Rp10 juta per malam dan semua biaya ditanggung.
“Jadi, Yogi menghubungi Misri lewat Instagram, lalu lanjut ke WhatsApp. Dia membujuk Misri untuk temani liburan,” kata Yan.
Pada 16 Juni 2025, Misri tiba di Pelabuhan Senggigi dan dijemput oleh Brigadir Nurhadi.
Ia kemudian bergabung dengan rombongan Kompol Yogi yang terdiri dari Ipda Haris Chandra dan seorang perempuan lain, Melanie Putri.
Di Vila Tekek, Gili Trawangan, mereka menggelar pesta narkoba dan alkohol. Namun, malam itu berubah menjadi tragedi ketika Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam vila.

Polisi menduga Nurhadi menjadi korban pembunuhan setelah mencoba merayu Melanie Putri.
Baca Juga: Dapat 'Petunjuk' Tim Elite Bareskrim, Pasal Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terbuka?
“Diduga korban (Nurhadi) mencoba mendekati teman wanita salah satu tersangka. Itu yang memicu cekcok,” ujar Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
Kini, Misri ditetapkan sebagai salah satu tersangka bersama Kompol Yogi dan Ipda Haris.
Pengacara Misri bersikeras kliennya tidak terlibat langsung dalam pembunuhan.
“Dia hanya diminta menemani liburan, tidak ada niat untuk terlibat dalam kejadian itu,” kata Yan Mangandar Putra.
Namun, tak sedikit yang menyayangkan nasib Misri. Dari gadis pekerja keras yang mengorbankan masa mudanya untuk keluarga.
Kini ia harus menghadapi ancaman hukuman berat yang bisa menghancurkan masa depannya.