Bareskrim Sampai Turun Gunung ke Polda NTB, Siapa Sebenarnya Pengeksekusi Brigadir Nurhadi?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 10 Juli 2025 | 18:09 WIB
Bareskrim Sampai Turun Gunung ke Polda NTB, Siapa Sebenarnya Pengeksekusi Brigadir Nurhadi?
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri [Faqih/Suara.com]

Suara.com - Petinggi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun gunung ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedatangan tim yang dipimpin Direktur Tipidum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro ini untuk "mengasistensi" Polda NTB dalam mengusut misteri kematian Brigadir MN alias Nurhadi yang penuh kejanggalan.

Kedatangan tim dari Mabes Polri ini seolah menjadi sinyal bahwa kasus yang telah menetapkan dua mantan perwira polisi sebagai tersangka ini butuh pendalaman serius.

"Kami dari Direktorat Tipidum Bareskrim Polri (datang) untuk melaksanakan asistensi tentang penyidikan yang dilakukan polda NTB (kasus kematian Brigadir MN)," kata Djuhandhani di Mapolda NTB, dilansir Antara, Kamis (10/7/2025).

Ia mengaku telah mendengar paparan lengkap dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Namun, Djuhandhani menekankan adanya arahan khusus untuk pendalaman lebih lanjut, terutama terkait pembuktian ilmiah.

"Kami buktikan secara kredibel, akuntabel, menguat dengan pembuktian acara scientific (ilmiah). Untuk lebih jelasnya, (ada) arahan-arahan ataupun asistensi yang sudah saya sampaikan ke dirkrimum," ucapnya.

Namun, saat disinggung mengenai adanya kejanggalan atau siapa sebenarnya eksekutor yang mematahkan tulang pangkal lidah Brigadir Nurhadi, Djuhandhani memilih bungkam. Ia mengelak dan memberikan jawaban mengambang.

"Sudah penetapan tersangka, sudah ditahan kok ya," katanya sembari berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.

Sikap bungkam ini justru semakin menguatkan tanda tanya publik. Pasalnya, hasil autopsi jelas menyimpulkan Brigadir Nurhadi tewas karena dicekik. Namun, tiga tersangka yang ditahan, yakni Kompol Y, Ipda HC, dan seorang wanita berinisial M, sejauh ini baru dijerat dengan pasal penganiayaan dan/atau kelalaian yang menyebabkan kematian.

Polda NTB sebelumnya menyatakan telah mengantongi dua alat bukti dari pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli, yang menguatkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Polisi Dibunuh Polisi: Misteri Kematian Brigadir Nurhadi Usai Cium Cewek Atasan dan Bisikan Arwah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI