Suara.com - Babak baru misteri kematian Brigadir MN alias Nurhadi dimulai. Tim elite dari Bareskrim Polri turun langsung ke Lombok dan memberikan "petunjuk" baru kepada Polda NTB, memicu spekulasi bahwa kasus yang menjerat dua perwira polisi ini bisa berkembang ke arah yang lebih serius.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengakui adanya arahan khusus dari tim Bareskrim yang dipimpin Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Jadi, hari ini baru kami dapatkan hasil asistensi dan supervisi (Dittipidum Bareskrim Polri), makanya kami butuh proses untuk segera ditindaklanjuti," kata Syarif di Mapolda NTB, Mataram, dilansir Antara, Kamis (10/7/2025).
Meski begitu, Syarif sangat berhati-hati dalam mengungkap isi petunjuk tersebut. Ia hanya menyebut ada beberapa penekanan yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut oleh penyidiknya.
"Jadi, dari asistensi dan supervisi ini, ada beberapa penekanan yang perlu kami tindak lanjuti, baik keterangan saksi, terus bukti-bukti berkaitan kejadian," ucapnya.
Kedatangan tim Bareskrim ini menjadi sorotan tajam, terutama karena adanya kejanggalan antara hasil autopsi dengan pasal yang diterapkan. Hasil forensik jelas menyimpulkan Brigadir Nurhadi tewas karena dicekik hingga tulang pangkal lidahnya patah.
Namun, tiga tersangka, yakni Kompol Y, Ipda HC, dan seorang wanita berinisial M, sejauh ini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan dan/atau kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 351/359 KUHP), bukan pasal pembunuhan.
Pihak Polda NTB menyatakan telah memaparkan seluruh rangkaian penyidikan kepada Bareskrim, termasuk konstruksi kasus dan keterangan dari 18 saksi.
"Jadi, apa yang menjadi hasil asistensi dan supervisi ini tinggal didalami. Semoga ini membuat terang semuanya nanti," katanya.
Baca Juga: Jejak Misri Puspita: Kebanggaan dan Beprestasi di Jambi, Jadi Tersangka Pembunuhan Polisi di NTB