Namun, Polda Jabar menegaskan bahwa kasus video syur ini tidak berkaitan langsung dengan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil.
"Kedua perkara ini berjalan secara terpisah dan tidak saling terkait dalam materi hukum," tegas Kabid Humas Polda Jabar.
Langkah Hukum Selanjutnya
Polisi menyatakan bahwa langkah penyelidikan akan difokuskan pada:
Verifikasi pemeran dalam video melalui digital forensik dan klarifikasi dari terlapor
Penelusuran jalur distribusi video untuk menentukan penyebar pertama
Pendalaman motif, termasuk kemungkinan pemerasan, pencemaran nama baik, atau motif ekonomi
Jika terbukti terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video asusila, Lisa Mariana dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten bermuatan pornografi serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus yang melibatkan Lisa Mariana saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Baca Juga: Jumlah Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Tersebar di Medsos, Identitasnya Terbongkar?
Polda Jabar meminta publik untuk tidak menyebarkan ulang video yang tengah diusut karena dapat dianggap sebagai turut serta dalam tindak pidana penyebaran konten asusila.
Lisa sendiri, melalui akun media sosialnya, belum memberikan tanggapan langsung terkait laporan ini.