Bisnis Apotek Sabu, Pria di Bali Sulap 3 Ruangan Dengan Triplek

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:10 WIB
Bisnis Apotek Sabu, Pria di Bali Sulap 3 Ruangan Dengan Triplek
Seorang pria berinisial KY (35) ditangkap Satnarkoba Polres Buleleng karena berbisnis apotek sabu [Istimewa/beritabali.com]

Suara.com - Kasus peredaran narkoba jenis sabu di Buleleng, Bali terdeteksi di wilayah Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Seorang pria berinisial KY (35) ditangkap Satnarkoba Polres Buleleng karena berbisnis apotek sabu.

Pria tersebut karena menjalankan bisnis terlarang apotek sabu di sebuah rumah sederhana.

Menurut Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat dikonfirmasi Kamis (10/7/2025) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (6/7).

KY diketahui membuka apotek sabu dengan memanfaatkan tiga ruangan (room) yang disekat menggunakan triplek di rumah tersebut.

Di ruangan itu, KY menyediakan peralatan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan korek api.

Pengguna tinggal menyebutkan harga sabu yang diinginkan, lalu dipersilakan masuk untuk mengonsumsinya di tempat.

"Pelanggannya sebagian besar masyarakat dari wilayah Kota Singaraja, Kecamatan Banjar dan Seririt," beber AKBP Widwan sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita 43 paket sabu dengan berat total 19,36 gram bruto, lima buah bong, serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta.

Baca Juga: 7 Anggota Polisi Ditangkap Tim Gabungan Mabes Polri, Salah Satunya Kasat Narkoba Polres Nunukan

"Paket yang disediakan oleh KY mulai harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu," jelasnya.

Widwan juga mengatakan bahwa selama 1,5 tahun menjabat sebagai Kapolres Buleleng, pihaknya sudah membongkar lima kasus apotek sabu di Desa Sidetapa.

"Tiga saudaranya buka apotek sabu juga tapi di rumah yang lain. Mereka selalu pindah lokasi dari tempat A ke tempat B. Sehingga keluarganya saat ini masih DPO. Tugasnya memang cukup berat, tapi kami selalu berusaha untuk mengungkap apotek sabu ini," terangnya.

Terkait asal usul sabu yang dijual KY, saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, KY dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI