Suara.com - Polri akan menindak tegas Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu SH dan tiga anggotanya yang ditangkap atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.
Selain terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, mereka juga akan diproses secara hukum pidana.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sanksi tegas itu diberikan untuk memberi efek jera sekaligus peringatan terhadap anggota lain untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
"Masih ada yang berani main-main narkoba?!" ujar Eko kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Empat anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu pada Rabu (9/7/2025). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Dittipnarkoba Bareskrim dan Divisi Propam Polri.
Eko menyebut salah satu yang ditangkap merupakan Kasat Narkoba Polres Nunukan berinisial Iptu SH.
Ia dan tiga anggotanya diduga terlibat dalam penyelu narkotika jenis sabu.
Hingga kekinian Eko belum merincikan jumlah barang bukti sabu yang ditemukan. Termasuk ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.
Menurut Eko penyidik gabungan dari Dittipnarkoba Bareskrim dan Divisi Propam Polri hingga kekinian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan.
Baca Juga: Geger Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Turun Tangan, Bareskrim Gelar Perkara Khusus
"Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi melakukan pendalaman," pungkasnya.