Suara.com - Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan 10 dari 12 pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur secara bergiliran.
Korban merupakan warga Kecamatan Sukaresmi yang menjadi sasaran kekerasan seksual selama empat hari berturut-turut di sejumlah lokasi berbeda.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah dan melapor kepada orang tuanya.
"Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak," ujar Tono di Cianjur, Jumat (11/7).
Kejadian berawal saat korban, yang disebut berinisial Mawar (16), diajak oleh empat pemuda sekampung ke wilayah Puncak pada 19 Juni 2025.
Di sana, korban pertama kali diperkosa di sebuah rumah oleh empat orang pelaku.
Keesokan harinya, pada 20 Juni, korban diserahkan kepada dua pelaku lain yang melakukan tindakan serupa.
![Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/03/76375-ilustrasi-pemerkosaan-istimewa.jpg)
Pada 21 dan 22 Juni, korban kembali dipindahkan dan dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas.
Di vila tersebut, korban kembali menjadi sasaran kekerasan seksual oleh enam pelaku lainnya secara bergiliran.
Baca Juga: Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat
Korban akhirnya berhasil kembali ke rumah pada 23 Juni dan langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
"Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada tanggal 23 Juni dan melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polres Cianjur," katanya.
Pihak keluarga segera membawa kasus ini ke Polres Cianjur untuk ditindaklanjuti.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 10 orang pelaku di berbagai lokasi tanpa perlawanan.
Sementara dua pelaku lainnya diduga telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari 10 pelaku yang ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
"Kami akan segera menangkap dua pelaku lainnya. Kami minta mereka menyerahkan diri," tegas Tono.
Ia juga memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pelaku melawan saat penangkapan, dan keluarga diminta tidak menghalangi proses hukum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya anak perempuan, agar lebih meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan anak keluar rumah tanpa pendampingan.