Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!

Bella

Jum'at, 11 Juli 2025 | 21:48 WIB
Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

Suara.com - Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan 10 dari 12 pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur secara bergiliran.

Korban merupakan warga Kecamatan Sukaresmi yang menjadi sasaran kekerasan seksual selama empat hari berturut-turut di sejumlah lokasi berbeda.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah dan melapor kepada orang tuanya.

"Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak," ujar Tono di Cianjur, Jumat (11/7).

Kejadian berawal saat korban, yang disebut berinisial Mawar (16), diajak oleh empat pemuda sekampung ke wilayah Puncak pada 19 Juni 2025.

Di sana, korban pertama kali diperkosa di sebuah rumah oleh empat orang pelaku.

Keesokan harinya, pada 20 Juni, korban diserahkan kepada dua pelaku lain yang melakukan tindakan serupa.

Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

Pada 21 dan 22 Juni, korban kembali dipindahkan dan dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas.

Di vila tersebut, korban kembali menjadi sasaran kekerasan seksual oleh enam pelaku lainnya secara bergiliran.

baca juga

Korban akhirnya berhasil kembali ke rumah pada 23 Juni dan langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

"Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada tanggal 23 Juni dan melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polres Cianjur," katanya.

Pihak keluarga segera membawa kasus ini ke Polres Cianjur untuk ditindaklanjuti.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 10 orang pelaku di berbagai lokasi tanpa perlawanan.

Sementara dua pelaku lainnya diduga telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari 10 pelaku yang ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

"Kami akan segera menangkap dua pelaku lainnya. Kami minta mereka menyerahkan diri," tegas Tono.

Ia juga memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pelaku melawan saat penangkapan, dan keluarga diminta tidak menghalangi proses hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun penjara.

Polres Cianjur mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya anak perempuan, agar lebih meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan anak keluar rumah tanpa pendampingan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat

Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat

Your Say | Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:15 WIB

Jalur Puncak II Lumpuh Sehari Akibat Longsor, Kini Sudah Bisa Dilalui Dua Arah

Jalur Puncak II Lumpuh Sehari Akibat Longsor, Kini Sudah Bisa Dilalui Dua Arah

News | Senin, 07 Juli 2025 | 21:44 WIB

Viral Mobil Dinas Propam Tapsel Disebut Tabrak Lari-Dikemudikan Anak di Bawah Umur di Medan

Viral Mobil Dinas Propam Tapsel Disebut Tabrak Lari-Dikemudikan Anak di Bawah Umur di Medan

News | Senin, 07 Juli 2025 | 13:54 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Dia Cara Punya Rumah Subsidi dengan Cicilan Ringan Banget

Jangan Lewatkan! Ini Dia Cara Punya Rumah Subsidi dengan Cicilan Ringan Banget

News | Minggu, 06 Juli 2025 | 20:43 WIB

Akhirnya DPR Turun Tangan Awasi Penulisan Ulang Sejarah Fadli Zon, Efektifkah?

Akhirnya DPR Turun Tangan Awasi Penulisan Ulang Sejarah Fadli Zon, Efektifkah?

News | Minggu, 06 Juli 2025 | 10:13 WIB

Ungkit Ucapan Eyang BJ Habibie, Melanie Subono Skakmat Fadli Zon: Tak Ada Salahnya Minta Maaf!

Ungkit Ucapan Eyang BJ Habibie, Melanie Subono Skakmat Fadli Zon: Tak Ada Salahnya Minta Maaf!

News | Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:22 WIB

Satu Partai, Beda Pendapat! Ahmad Dhani Berani Koreksi Fadli Zon Soal Sejarah

Satu Partai, Beda Pendapat! Ahmad Dhani Berani Koreksi Fadli Zon Soal Sejarah

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:56 WIB

Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Baskara Putra: Semoga yang Menyangkal Dibakar Api Neraka

Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Baskara Putra: Semoga yang Menyangkal Dibakar Api Neraka

Entertainment | Kamis, 03 Juli 2025 | 12:02 WIB

Profil 2 Anggota DPR yang Nangis saat Fadli Zon Bahas Pemerkosaan 1998

Profil 2 Anggota DPR yang Nangis saat Fadli Zon Bahas Pemerkosaan 1998

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 19:44 WIB

Tangis Pecah di DPR, Penjelasan Fadli Zon Soal Perkosaan 98 Lukai Hati Legislator PDIP?

Tangis Pecah di DPR, Penjelasan Fadli Zon Soal Perkosaan 98 Lukai Hati Legislator PDIP?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 17:52 WIB

Terkini

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

×