DPR Desak Kemenag Setop Praktik 'Haji Jalur Cepat' Pejabat Daerah

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 11 Juli 2025 | 23:16 WIB
DPR Desak Kemenag Setop Praktik 'Haji Jalur Cepat' Pejabat Daerah
Ilustrasi ibadah haji. DPR menyoroti pejabat daerah yang diduga menyalahgunakan wewenang. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc]

Suara.com - Praktik penyalahgunaan wewenang diduga marak terjadi dalam proses penyelenggaraan haji.

Sejumlah pejabat daerah, dari bupati hingga anggota DPRD, dituding hanya 'numpang nama' sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) untuk memotong antrean haji, tanpa menjalankan tugas melayani jemaah.

Ironisnya, perjalanan mereka yang dibiayai uang rakyat ini justru diwarnai dengan perilaku minta dilayani.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, secara terbuka mengkritik keras praktik lancung yang dilakukan oleh sejumlah pejabat daerah dalam rekrutmen petugas haji.

Menurutnya, banyak pejabat yang terdaftar sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) tidak menjalankan tugasnya dan hanya memanfaatkan status tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Ada petugas haji yang bekerja sungguh-sungguh, itu luar biasa. Tapi ada juga, mohon maaf, terutama dari petugas haji daerah, yang hanya numpang nama," tegas Abidin dalam forum resmi yang disiarkan TV Parlemen, Jumat (11/7/2025).

Abidin menyoroti keberadaan para elit daerah—seperti bupati, wakil bupati, anggota DPRD, hingga pejabat provinsi—dalam daftar petugas haji. Alih-alih membantu jemaah, para pejabat ini justru kerap bersikap sebaliknya dan membebani tim.

“Bagaimana kita mau menyuruh seorang bupati atau anggota DPRD untuk mendorong kursi roda jemaah? Kenyataannya, mereka malah minta dilayani,” ungkapnya dengan nada kritis.

Politisi PDI Perjuangan ini mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera merumuskan kriteria dan standarisasi yang ketat bagi calon petugas haji daerah.

Selama ini, kekosongan aturan tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mendapatkan fasilitas haji tanpa melalui antrean panjang.

"Ke depan, harus ada kriteria yang jelas. Karena sekarang tidak ada standarisasi, kita juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan mereka yang memanfaatkan celah nomenklatur dalam Undang-Undang," jelas Abidin.

Ia menegaskan bahwa modus ini tidak hanya mencederai rasa keadilan tetapi juga merugikan keuangan daerah, karena keberangkatan mereka dibiayai oleh APBD. Jumlahnya pun tidak sedikit.

Abidin memaparkan bahwa setiap kloter bisa diisi oleh tiga orang PHD, yang jika ditotal dari ratusan kloter, angkanya menjadi sangat signifikan.

"Silakan cek data petugas haji daerah yang saya sudah minta ke Kemenag. Mereka menggunakan hak jemaah reguler, tapi tidak bertugas. Isinya ya para elit kabupaten dan provinsi itu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahun Depan Kemenag Tak Lagi Urus Haji, Diambil Alih BPH?

Tahun Depan Kemenag Tak Lagi Urus Haji, Diambil Alih BPH?

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:58 WIB

Misi Tuntas: Kloter Terakhir Jemaah Haji 2025 Tinggalkan Madinah

Misi Tuntas: Kloter Terakhir Jemaah Haji 2025 Tinggalkan Madinah

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:22 WIB

3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Anggota DPR Desak Evaluasi Sistem Manajemen Haji

3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Anggota DPR Desak Evaluasi Sistem Manajemen Haji

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 12:55 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB