Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu? Tenang, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:32 WIB
Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu? Tenang, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
syarat pekerja phk dapat bsu (freepik)

Suara.com - Pernahkah kamu bertanya-tanya, apakah pekerja yang kena PHK masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Pertanyaan ini penting banget, terutama buat kamu yang sedang menghadapi ketidakpastian pekerjaan atau baru saja di-PHK.

Kabar baiknya, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata masih membuka peluang bagi pekerja yang ter-PHK untuk menerima BSU.

Tentu saja, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi agar bisa lolos sebagai penerima.

BSU bukan hanya diberikan kepada pekerja aktif, tetapi juga kepada mereka yang telah ter-PHK dengan catatan tertentu.

Informasi ini diumumkan langsung oleh Kemnaker lewat akun Instagram resminya @kemnaker.

Jadi, kalau kamu atau orang terdekatmu baru saja kehilangan pekerjaan, jangan langsung menyerah.

Cek dulu apakah kamu termasuk dalam daftar calon penerima BSU berdasarkan aturan terbaru.

Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU

Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari program perlindungan sosial kepada para pekerja.

baca juga

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, BSU ini juga diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau kamu baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-mu masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang menjadi penerima BSU," tulis Kemnaker dalam akun resminya yang dikutip Sabtu (12/7/2024)

BSU diberikan sebagai bentuk bantuan untuk mempertahankan daya beli dan kelangsungan hidup pekerja yang terdampak. Dengan demikian, meskipun sudah tidak bekerja, selama masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, kamu tetap punya peluang menerima bantuan ini.

Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang di-PHK tetap bisa mendapatkan BSU asalkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-nya masih aktif hingga April 2025.

Artinya, jika kamu baru saja di-PHK namun sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan belum dinonaktifkan hingga batas waktu tersebut, kamu berhak mengajukan.

Selain itu, waktu terjadinya PHK juga menjadi penentu. PHK yang terjadi setelah April 2025 menjadi salah satu syarat utama agar kamu bisa mengakses BSU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Anggaran KemenP2MI Ditambah, DPR: Demi Lindungi Jutaan Buruh Migran

Dukung Anggaran KemenP2MI Ditambah, DPR: Demi Lindungi Jutaan Buruh Migran

News | Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:27 WIB

KP2MI Gelar Lokakarya untuk Keluarga dan Anak Pekerja Migran: Hadapi Tantangan Pengasuhan Anak

KP2MI Gelar Lokakarya untuk Keluarga dan Anak Pekerja Migran: Hadapi Tantangan Pengasuhan Anak

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:19 WIB

Terkini

Longsor Terjang Eco Park Pelaga Bali, Dua Orang Dilaporkan Tertimbun

Longsor Terjang Eco Park Pelaga Bali, Dua Orang Dilaporkan Tertimbun

Bali | Senin, 02 November 2026 | 11:25 WIB

Geger Kanopi Kopdes Merah Putih Cibarusah Ambruk, Netizen: Sebelum Beroperasi Kena Azab

Geger Kanopi Kopdes Merah Putih Cibarusah Ambruk, Netizen: Sebelum Beroperasi Kena Azab

News | Senin, 02 November 2026 | 11:23 WIB

Rumah Murah Rp100 Juta di Purwarkarta Mulai Serah Terima Unit

Rumah Murah Rp100 Juta di Purwarkarta Mulai Serah Terima Unit

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:21 WIB

7 Rekomendasi Sepatu Olahraga dan Kasual Harga Rp500 Ribu - Rp1 Juta

7 Rekomendasi Sepatu Olahraga dan Kasual Harga Rp500 Ribu - Rp1 Juta

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 11:20 WIB

Olahraga hingga Edukasi Kesehatan, Cara Menyenangkan Membangun Gaya Hidup Sehat

Olahraga hingga Edukasi Kesehatan, Cara Menyenangkan Membangun Gaya Hidup Sehat

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 11:19 WIB

Kunjungi Banyumas, Gus Ipul Apresiasi Agen Perlinsos dengan Capaian di Atas Rata-rata Nasional

Kunjungi Banyumas, Gus Ipul Apresiasi Agen Perlinsos dengan Capaian di Atas Rata-rata Nasional

News | Senin, 02 November 2026 | 11:16 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Pinjol?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Pinjol?

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 11:08 WIB

Konsisten Lindungi Pekerja, PLN Pertahankan Predikat Terbaik Nasional di Satya JKN Awards 2026

Konsisten Lindungi Pekerja, PLN Pertahankan Predikat Terbaik Nasional di Satya JKN Awards 2026

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:08 WIB

Gencarkan Perang Narkoba, Pramono Anung Beri Sinyal Ikut Batasi Vape di Lingkungan ASN DKI

Gencarkan Perang Narkoba, Pramono Anung Beri Sinyal Ikut Batasi Vape di Lingkungan ASN DKI

News | Senin, 02 November 2026 | 11:08 WIB

3 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Kahf yang Tepat untuk Tipe Kulit Pria Berminyak dan Berjerawat

3 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Kahf yang Tepat untuk Tipe Kulit Pria Berminyak dan Berjerawat

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 11:07 WIB

×