Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu? Tenang, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:32 WIB
Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu? Tenang, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
syarat pekerja phk dapat bsu (freepik)

Namun, jangan khawatir kalau kamu merasa bingung dengan syarat-syaratnya. Di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap.

Syarat Pekerja Di-PHK Dapat BSU

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat-syarat lengkap agar pekerja yang terkena PHK dapat menerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

3. Terkena PHK setelah April 2025, jika PHK terjadi setelah bulan April 2025. Kalau PHK kamu terjadi sebelum itu, sayangnya kamu belum memenuhi syarat.

4. Besar Gaji/Upah maksimal Rp 3.500.000. Jika kamu bekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang lebih tinggi, maka upah kamu harus tidak melebihi UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bukan Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri

6. Tidak Sedang Menerima Program Bansos Lain

7. Memiliki rekening aktif di bank penyalur Himbara

Baca Juga: Tautan Cek BSU 2025 Tanpa NIK Ternyata Modus Tipuan?

Jika semua syarat di atas terpenuhi, kamu berpeluang besar mendapatkan BSU meskipun status pekerjaanmu sudah nonaktif karena PHK.

Penting juga untuk memastikan bahwa data-data kamu di BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker setempat benar dan terbaru. Kadang, data yang tidak sinkron bisa menghambat pencairan bantuan.

Jadi, jangan anggap enteng urusan administrasi ya, karena data yang lengkap dan sesuai akan memperlancar proses pencairan.

Nah itulah penjelasan mengenai syarat pekerja kena PHK dapat BSU. Yuk, bantu sebarkan informasi ini ke teman atau keluarga yang sedang kesulitan setelah di-PHK. Siapa tahu, mereka bisa terbantu dengan BSU ini dan punya waktu lebih banyak untuk mencari pekerjaan baru atau memulai usaha kecil-kecilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI