Dugaan ini bukan tanpa dasar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah mengendus transaksi mencurigakan dari Bank Jepara Artha.
Dalam analisisnya, PPATK menemukan total pencairan dana janggal sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur selama periode 2022-2023.
Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp94 miliar terdeteksi masuk ke rekening salah satu tersangka, MIA, yang diidentifikasi sebagai simpatisan sebuah partai politik.
Dari rekening MIA, uang tersebut kemudian disebar lagi ke beberapa perusahaan dan individu, mengaburkan jejak asalnya.
Temuan ini sejalan dengan peringatan yang pernah dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyebut BPR Bank Jepara Artha telah serampangan dalam menyalurkan kredit.
Kini, pemeriksaan Dirut Jhendik Handoko diharapkan dapat membuka kotak pandora yang menghubungkan korupsi di bank daerah dengan panggung politik nasional.