Banyak Pelanggarannya, Pemprov DKI Setop Sementara Galian Fiber Optik Pondok Gede

Senin, 14 Juli 2025 | 13:35 WIB
Banyak Pelanggarannya, Pemprov DKI Setop Sementara Galian Fiber Optik Pondok Gede
Ilustrasi galian di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara proyek pemasangan jaringan kabel fiber optik PT Xenithing Indonesia Network di Jalan Pondok Gede Raya, Jakarta Timur. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara proyek pemasangan jaringan kabel fiber optik PT Xenithing Indonesia Network di Jalan Pondok Gede Raya, Jakarta Timur.

Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran metode kerja meski proyek sudah mendapatkan izin resmi dan paparan teknis.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi, Wiwik Wahyuni, melalui pers release Dinas Bina Marga, terdapat sejumlah pelanggaran prosedur di lapangan:

“Material galian tidak dikarungi, tidak adanya pagar pengaman, rambu lalu lintas, serta penempatan material di area trotoar tanpa perlindungan," katanya dikutip Sein (14/7/2025).

Meski proyek telah memperoleh IPPJU No. 57/C.3/1/TM.10.02/e/2025 tertanggal 13 Maret, dan metode kerja telah dipaparkan pada rapat 21 April untuk penerbitan STLAK, divergensi antara perencanaan dan pelaksanaan itu nyata.

Teguran lisan digulirkan sejak 18 Juni, disusul pengecekan 23 Juni serta Surat Peringatan 1 pada 26 Juni. Namun hingga pengecekan lanjutan tanggal 1, 4, dan 5 Juli, belum ada perbaikan berarti.

Pada 7 Juli, dalam inspeksi bersama dengan pihak kontraktor, diputuskan untuk menghentikan sementara proyek guna evaluasi metode kerja secara menyeluruh.

Pada malam yang sama, seorang warga terjatuh ke dalam lubang hand hole, yang mempertegas urgensi penghentian.

Dalam penyelesaian secara kekeluargaan, korban menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan musibah tanpa unsur kelalaian yang disengaja dan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap pelaksana pekerjaan.

Baca Juga: Diperiksa Polisi 6 Jam, Ayah Sultan Korban Terjerat Kabel Fiber Optik PT Bali Tower Ditanya Kronologi Kejadian

Wiwik juga menegaskan bahwa pengawasan telah dilakukan sesuai kewenangan, dan ke depan:

"Ke depan, Dinas Bina Marga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pekerjaan utilitas yang berada di ruang milik jalan, guna menjamin keselamatan publik dan ketertiban pelaksanaan proyek infrastruktur di wilayah DKI Jakarta," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI