KPK Patahkan Dalih Hasto: 'Fakta Baru' Muncul, Kasus Harun Masiku Bukan Daur Ulang

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 14 Juli 2025 | 14:09 WIB
KPK Patahkan Dalih Hasto: 'Fakta Baru' Muncul, Kasus Harun Masiku Bukan Daur Ulang
Ilustrasi sidang kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan serangan balik tajam terhadap pembelaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. JPU menepis tudingan bahwa kasus ini hanyalah 'daur ulang'.

Jaksa menegaskan kini memiliki fakta-fakta hukum baru yang tidak terungkap dalam persidangan empat tahun lalu, yang menjadi dasar kuat untuk menjerat Hasto dalam pusaran suap Harun Masiku.

Secara tegas, jaksa membantah argumen dalam nota pembelaan (pleidoi) Hasto Kristiyanto yang menyebut perkaranya merupakan daur ulang kasus lama.

Dalam replik atau tanggapannya, jaksa mengklaim telah mengantongi fakta persidangan baru yang secara spesifik membuktikan keterlibatan Hasto dalam skandal suap yang bertujuan meloloskan Harun Masiku ke Senayan.

Argumen ini menjadi jawaban langsung atas dalih tim hukum Hasto, yang mempertanyakan mengapa nama kliennya tidak terseret dalam persidangan tahun 2020 yang telah memvonis eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan para terdakwa lainnya.

Jaksa KPK Takdir Suhan menegaskan, meskipun keterlibatan Hasto tidak ditemukan pada persidangan 2020, bukti-bukti yang muncul dalam penyidikan dan persidangan kali ini membentuk sebuah perkara yang baru dan sah.

Untuk memperkuat dalilnya, jaksa mengutip keterangan ahli hukum di persidangan.

“Ahli menjelaskan, kalau yang dimaksud tersangka baru itu tidak ada kaitan dengan yang sudah disebutkan di dalam perkara lama, tentu dia menjadi suatu perkara baru," kata Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025), mengutip pandangan Ahli Maruarar Siahaan.

"Tetapi kalau itu keterangan saksi yang disebutkan sesuatu yang baru betul dan tidak terkait dengan apa yang sudah diputus oleh majelis, ahli kira beralasan untuk suatu perkara baru,” lanjutnya.

Jaksa juga merujuk pada keterangan Ahli Hukum Pidana Muhammad Fatahilah, yang menyatakan bahwa jika ditemukan pelaku baru yang terkait dengan sebuah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pemeriksaan terhadap pelaku baru itu dapat dilakukan secara terpisah.

“Dalam setiap pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru untuk pengembangan perkara. Bila ditemukan fakta-fakta baru, maka pemeriksaan dapat dilakukan kembali untuk orang yang belum diproses,” tegas Jaksa Takdir.

Atas dasar analisa yuridis tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan seluruh nota pembelaan Hasto.

Hasto Kristiyanto mengaku dalam membuat pleidoi-nya dibantu Artificial Intelegence. Pleidoi dibacakan dalam sidang lanjutan dengan perkara suap PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Dea]
Hasto Kristiyanto mengaku dalam membuat pleidoi-nya dibantu Artificial Intelegence. Pleidoi dibacakan dalam sidang lanjutan dengan perkara suap PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Dea]

"Dalil nota pembelaan yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Kilas Balik Tuntutan

Sebelumnya, JPU KPK telah menuntut agar Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut CDR Tak Diaudit Forensik, Kuasa Hukum Minta Perintangan Penyidikan Hasto Digugurkan

Sebut CDR Tak Diaudit Forensik, Kuasa Hukum Minta Perintangan Penyidikan Hasto Digugurkan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 13:43 WIB

Hasto Sudah Siapkan Duplik, Sebut Ada 'Penyelundupan Fakta' dalam Kasusnya

Hasto Sudah Siapkan Duplik, Sebut Ada 'Penyelundupan Fakta' dalam Kasusnya

News | Senin, 14 Juli 2025 | 13:20 WIB

Bukan Sekadar Panggilan, KPK Beberkan Alasan 'Bapak' dalam Percakapan Harun Masiku Mengarah ke Hasto

Bukan Sekadar Panggilan, KPK Beberkan Alasan 'Bapak' dalam Percakapan Harun Masiku Mengarah ke Hasto

News | Senin, 14 Juli 2025 | 13:18 WIB

Terkini

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:26 WIB

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:12 WIB

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB