KPK Patahkan Dalih Hasto: 'Fakta Baru' Muncul, Kasus Harun Masiku Bukan Daur Ulang

Senin, 14 Juli 2025 | 14:09 WIB
KPK Patahkan Dalih Hasto: 'Fakta Baru' Muncul, Kasus Harun Masiku Bukan Daur Ulang
Ilustrasi sidang kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Tuntutan berat ini didasarkan pada dua dakwaan utama.

Pertama, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Untuk ini, ia dijerat dengan pasal penyuapan.

Kedua, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Menurut KPK, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri dan merendam ponselnya di air saat tim KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2020.

Selain itu, Hasto juga dituduh mengarahkan staf dan saksi lain untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah untuk masing-masing dugaan tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI