Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 14 Juli 2025 | 14:21 WIB
Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI tentang Revisi KUHAP di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025). [Bidik layar/Bagaskara]

Suara.com - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP mengatur aturan soal proses penggeledahan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan oleh penyidik atau petugas perempuan. 

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dalam rangka memberi masukan Revisi KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). 

"Pasal 110 ini juga terkait penggeledahan. Maka terkait perempuan berhadapan hukum, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap tubuh khususnya adalah petugas perempuan yang mnghormati integritas tubuh," kata Sri. 

Ia mengatakan, Revisi KUHAP harus berkeadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. 

"Mengingat pemenuhan hak-hak perempuan dalam sistem hukum sangat dipengaruhi stereotipe gender yang berakar pada nilai diskriminasi terhadap perempuan," ujarnya. 

Ia menyampaikan, jika perempuan baik berstatus sebagai tersangka hingga terdakwa masih mendapatkan perlakuan yang berbeda dari laki-laki. Karena itu, lanjut dia, KUHAP baru harus bisa memberikan keadilan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan. 

"RKUHAP ini memiliki implikasi signifikan bagi perempuan baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi tindak pidana, dan beberapa isu krusial yang menjadi isu penting bagi Komnas Perempuan. Sebagaimana telah diuraikan merupakan poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian dan masuk dalam RKUHAP untuk memastikan bahwa RKUHAP dapat memberikan keadilan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum," tuturnya. 

Sebelumnya, Panitia Kerja atau Panja Komisi III DPR bersama Pemerintah telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Kamis (10/7). Pembahasan selesai hanya dalam kurun waktu dua hari saja terhitung sejak Rabu (9/7). 

Pembahasan DIM dari pemerintah Revisi KUHAP itu berisi 1.676 poin usulan. 

“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). 

Habiburokhman mengatakan seluruh DIM Revisi KUHAP telah selesai dibahas dan ditetapkan. Ia membeberkan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru. 

“Iya udah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujarnya. 

Oleh karena itu, kata dia, Komisi III DPR sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk menindaklanjuti Revisi KUHAP. 

Nantinya tim tersebut akan menyelaraskan dan merumuskan draf RUU KUHAP berdasarkan hasil pembahasan di tingkat panja. 

“Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada soal redaksi,” katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan Usul Larangan Hakim Bikin Pernyataan Bersifat Stereotip Gender Masuk di RKUHAP

Komnas Perempuan Usul Larangan Hakim Bikin Pernyataan Bersifat Stereotip Gender Masuk di RKUHAP

News | Senin, 14 Juli 2025 | 14:10 WIB

Habiburokhman Tantang Publik! Yakinkan DPR, Draf Revisi KUHAP Bisa Rombak Total

Habiburokhman Tantang Publik! Yakinkan DPR, Draf Revisi KUHAP Bisa Rombak Total

News | Senin, 14 Juli 2025 | 13:33 WIB

Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?

Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?

News | Senin, 14 Juli 2025 | 12:32 WIB

Terkini

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:37 WIB

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:31 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:21 WIB

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk

Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:14 WIB

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:12 WIB

Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS

Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:11 WIB

Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!

Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:10 WIB

Pramono Wanti-Wanti Dampak El Nino, Pemangkasan Pohon Bakal Dikebut

Pramono Wanti-Wanti Dampak El Nino, Pemangkasan Pohon Bakal Dikebut

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:05 WIB

Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota

Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:00 WIB