Komnas Perempuan Usul Larangan Hakim Bikin Pernyataan Bersifat Stereotip Gender Masuk di RKUHAP

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 14 Juli 2025 | 14:10 WIB
Komnas Perempuan Usul Larangan Hakim Bikin Pernyataan Bersifat Stereotip Gender Masuk di RKUHAP
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dalam rangka beri masukan Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). (Tangkap layar)

Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengusulkan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa mengatur larangan bagi Hakim untuk membuat pernyataan yang bersifat stereotipe atau menstigma gender.

Larangan juga berlaku bagi hakim saksi ataupun ahli kepada terdakwa perempuan dalam persidangan.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dalam rangka beri masukan Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Pasal 202 terkait dengan pemeriksaan di persidangan, hakim dilarang membuat pernyataan yang bersifat stereotipe gender atau menstigma secara gender dilarang diajukan baik oleh hakim saksi ataupun ahli kepada terdakwa," kata Sri Agustini dalam rapat.

Menurutnya, hal itu harus mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

"Ini mengacu pada per-MA nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan, bahwa Revisi KUHAP ini berimplikasi signifikan pada perempuan baik sebagai tersangka, korban dan saksi.

"Dan beberapa isu krusial yang menjadi isu penting bagi komnas perempuan sebagaimana telah diuraikan merupakan poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian dan masuk dalam Revisi KUHAP untuk memastikan bahwa Revisi KUHAP dapat memberikan keadilan perlindungan dan pemulihan baagi perempuan yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (10/7/2025).

baca juga

Pembahasan selesai hanya dalam kurun 2 hari saja terhitung sejak Rabu (9/7) kemarin.

Pembahasan DIM dari pemerintah Revisi KUHAP itu berisi 1.676 poin usulan.

“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Ia menegaskan, bahwa seluruh DIM Revisi KUHAP telah selesai dibahas dan ditetapkan.

Ia membeberkan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, dan 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.

“Iya udah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembahasan Kilat RKUHAP Dinilai Langgar HAM, YLBHI Sebut Warisan Buruk Pemerintahan Prabowo

Pembahasan Kilat RKUHAP Dinilai Langgar HAM, YLBHI Sebut Warisan Buruk Pemerintahan Prabowo

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 19:15 WIB

Potret Isu Patriarki dan Bias Gender yang Diangkat dalam Drama China Reborn

Potret Isu Patriarki dan Bias Gender yang Diangkat dalam Drama China Reborn

Your Say | Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:15 WIB

Antara Norma dan Luka: Kekerasan Gender pada Budaya yang Bisukan Perempuan

Antara Norma dan Luka: Kekerasan Gender pada Budaya yang Bisukan Perempuan

Your Say | Kamis, 10 Juli 2025 | 13:04 WIB

Kamu Lelah, Aku Juga: Beban Mental Seumur Hidup bagi Perempuan dan Laki-Laki

Kamu Lelah, Aku Juga: Beban Mental Seumur Hidup bagi Perempuan dan Laki-Laki

Your Say | Selasa, 08 Juli 2025 | 09:58 WIB

Gebrakan Akhir Pekan Lucky Hakim, Sulap Alun-Alun Jadi Pesta Rakyat dan "Pabrik" Bintang Baru

Gebrakan Akhir Pekan Lucky Hakim, Sulap Alun-Alun Jadi Pesta Rakyat dan "Pabrik" Bintang Baru

Entertainment | Senin, 07 Juli 2025 | 16:04 WIB

Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap

Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap

News | Senin, 07 Juli 2025 | 14:36 WIB

Terkini

Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu

Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:55 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:45 WIB

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

×