Dalam cuitannya di X, ia menegaskan penetapan itu tidak ada kaitannya dengan ulang tahun Presiden Prabowo.
Fadli merujuk pada momen fundamental dalam sejarah bangsa, yakni ketika Presiden Soekarno menandatangani Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 pada 17 Oktober 1951.
Peraturan tersebut menetapkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara sekaligus mengukuhkan semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika.'
Menurut Fadli, peringatan ini adalah pengingat bagi seluruh anak bangsa akan makna sesungguhnya dari simbol negara dan pentingnya persatuan dalam keberagaman.
"Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya simbol, tapi juga fondasi yang merekatkan Indonesia," kata Fadli Zon dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Dia menjelaskan, penetapan HKN ini mengusung tiga tujuan utama. Pertama, untuk memperkuat identitas nasional melalui refleksi mendalam terhadap makna Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, mendorong pelestarian budaya, sebab Fadli Zon menegaskan bahwa budaya bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan aset vital untuk masa depan.