Kedok Panti Asuhan, Terungkap Modus Tokoh Agama di Boyolali Rantai Anak Berdalih 'Hukuman'

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 14 Juli 2025 | 20:06 WIB
Kedok Panti Asuhan, Terungkap Modus Tokoh Agama di Boyolali Rantai Anak Berdalih 'Hukuman'
Polisi menunjukkan barang bukti saat pers rilis kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Boyolali, Senin (14/7/2025). ANTARA/HO-Polres Boyolali.

Suara.com - Polres Boyolali akhirnya membongkar modus keji di balik kasus dua anak yang ditemukan dirantai di sebuah rumah di Andong, Boyolali. Pelakunya, SP (60), ternyata seorang tokoh agama yang menjalankan panti asuhan ilegal dengan dalih 'hukuman' untuk menyiksa para korbannya.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, pada Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan SP sebagai tersangka. Ironisnya, SP dikenal sebagai salah seorang tokoh agama di lingkungan tersebut.

"Kapolres menyebut SP merupakan salah seorang tokoh agama di sekitar lokasi kejadian," kata Rosyid sebagaimana dilansir Antara, Senin (14/7/2025).

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuka tempat penampungan anak yatim piatu tanpa izin resmi. Ia menerima anak-anak yang dititipkan oleh orang tua mereka untuk diasuh.

"Kedua anak itu sudah sekitar dua bulan di rumah tersebut," katanya.

Namun, di balik kedok panti asuhan itu, kekerasan terjadi. Saat anak-anak dianggap melakukan pelanggaran, tersangka tak segan menggunakan cara-cara keji. "Tersangka menyebut tindakan merantai kaki kedua anak itu sebagai bentuk hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran."

Kasus mengerikan ini terungkap secara tidak sengaja. Berawal dari kecurigaan warga terhadap kasus pencurian kotak amal, penelusuran justru membawa mereka pada pemandangan yang menyayat hati.

"Saat menelusuri, warga mendapati dua anak dalam kondisi dirantai di depan teras sebuah rumah."

Warga yang terkejut kemudian langsung bertindak. "Warga kemudian memotong rantai dan memberi makan kedua anak yang kelaparan itu."

Baca Juga: Rantai Anak Didiknya Dalih Pengajaran, Tokoh Agama di Boyolali Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menambahkan bahwa tempat tinggal SP yang dijadikan penampungan itu sama sekali tidak memiliki izin dan luput dari pengawasan.

"Tempat tersebut, lanjut dia, tidak memiliki izin resmi dan luput dari pengawasan masyarakat."

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rantai, gembok, dan besi antena yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Total, ada empat anak yang menjadi korban, yakni VMR, MAF, IR, dan SAW, yang berasal dari Batang dan Semarang.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi meski pelaku berstatus sebagai tokoh agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI