Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Hairul Alwan

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:40 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
KH. Matin Sarkowi [dok suara.com]

Suara.com - Polda Banten membeberkan langkah-langkah penyidikan dalam menjerat dua tersangka kasus pencemaran nama baik salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di Banten, Matin Syarkowi di TikTok.

Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli hingga koordinasi dengan jaksa, proses hukum yang transparan diterapkan dalam kasus pencemaran nama baik tokoh NU Banten, Matin Syarkowi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm sebagai tersangka pencemaran nama baik tokoh NU Banten itu.

Polda Banten memastikan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan Ponpes Al Fathaniyah, Matin Syarkowi, membuka babak baru dalam penegakan hukum siber oleh Polda Banten.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang cermat, mendalam, dan transparan, yang melibatkan ahli bahasa hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur setelah menetapkan kedua tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm," kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana dilansir dari ANTARA, Selasa 15 Juli 2025

Kasus ini dipicu oleh unggahan video berdurasi 51 detik di akun TikTok @kingofhmm. Kombes Yudhis menjelaskan bahwa unggahan tersebut merugikan pelapor karena menyerang kehormatannya secara personal di ruang digital.

"Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor," kata Yudis menjelaskan video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan tidak benar.

baca juga

Dalam menangani kasus ini, penyidik Subdit V Siber telah melakukan serangkaian langkah penyidikan yang komprehensif.

Sejumlah barang bukti digital seperti beberapa unit telepon genggam, akun media sosial TikTok dan YouTube, serta printout dokumentasi digital telah diamankan.

Untuk memperkuat bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE.

Para tersangka kini disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kombes Yudhis menekankan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini dan akan terus dikembangkan secara profesional.

"Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," paparnya

Sebagai bagian dari prinsip transparansi, pihak kepolisian juga memastikan pelapor menerima informasi perkembangan kasus secara berkala melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Di akhir keterangannya, Polda Banten memanfaatkan momen ini untuk kembali mengingatkan publik tentang pentingnya etika di dunia maya.

"Jangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar, apalagi jika berpotensi merugikan orang lain secara personal maupun hukum," pungkas Yudhis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembelaan Aneh Anggota DPRD Banten, Iseng Lagi Zoom Saat Terciduk Main HP di Rapat Paripurna

Pembelaan Aneh Anggota DPRD Banten, Iseng Lagi Zoom Saat Terciduk Main HP di Rapat Paripurna

News | Senin, 14 Juli 2025 | 21:26 WIB

Eks Pegawai Dutapalma Dipolisikan Usai Ngadu Ijazah Ditahan, Wamenaker Pasang Badan: Ini Bahaya!

Eks Pegawai Dutapalma Dipolisikan Usai Ngadu Ijazah Ditahan, Wamenaker Pasang Badan: Ini Bahaya!

News | Senin, 14 Juli 2025 | 15:22 WIB

3 Gunung di Banten yang Cocok untuk Pendaki Pemula Hingga Berpengalaman

3 Gunung di Banten yang Cocok untuk Pendaki Pemula Hingga Berpengalaman

Lifestyle | Senin, 07 Juli 2025 | 22:54 WIB

Profil dan Sepak Terjang Dimyati Natakusumah, Wagub Banten yang Sebut Memo Titip Siswa Itu Lumrah

Profil dan Sepak Terjang Dimyati Natakusumah, Wagub Banten yang Sebut Memo Titip Siswa Itu Lumrah

Entertainment | Minggu, 06 Juli 2025 | 11:35 WIB

3 Pantai Terindah di Banten, Ada yang Cuma 3 Jam dari Jakarta

3 Pantai Terindah di Banten, Ada yang Cuma 3 Jam dari Jakarta

Lifestyle | Minggu, 06 Juli 2025 | 10:51 WIB

Pesona Curug Goong Pandeglang, Surga Tersembunyi untuk Liburan Keluarga di Banten

Pesona Curug Goong Pandeglang, Surga Tersembunyi untuk Liburan Keluarga di Banten

Lifestyle | Jum'at, 04 Juli 2025 | 23:10 WIB

Terkini

Trump Berlakukan Tarif Baru, Produk Indonesia Kena Bea Masuk 10% Mulai Hari Ini

Trump Berlakukan Tarif Baru, Produk Indonesia Kena Bea Masuk 10% Mulai Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:54 WIB

Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara

Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara

Sulsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:52 WIB

Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh

Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh

Jogja | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:51 WIB

Rumah Murah Rp101 Juta Hadir di Serang, Bidik Pekerja Kawasan Industri

Rumah Murah Rp101 Juta Hadir di Serang, Bidik Pekerja Kawasan Industri

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:51 WIB

Malam ke-13 Amerika Rudal Iran, Korban Tewas Mulai Berjatuhan di Ahwas Hingga Bandar Abbas

Malam ke-13 Amerika Rudal Iran, Korban Tewas Mulai Berjatuhan di Ahwas Hingga Bandar Abbas

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:51 WIB

Dari Wishlist ke Checkout, Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari

Dari Wishlist ke Checkout, Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:49 WIB

Jangan Cuma Bangun Gedung, Prabowo Diminta Optimalkan PTN Lama daripada Bikin Kampus Baru

Jangan Cuma Bangun Gedung, Prabowo Diminta Optimalkan PTN Lama daripada Bikin Kampus Baru

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:49 WIB

Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi

Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:47 WIB

Cari Hunian Impian Lebih Mudah, Ada Promo KPR Bunga Mulai 1,75% di BRI x REI Expo Semarang 2026

Cari Hunian Impian Lebih Mudah, Ada Promo KPR Bunga Mulai 1,75% di BRI x REI Expo Semarang 2026

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:47 WIB

Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu

Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:45 WIB

×