KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:17 WIB
KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil saat menggelar aksi di Pintu Gerbang Pancadila gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa ketentuan dalam Revisi Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bertentangan dengan kewenangan Lembaga anti rasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan beberapa di antaranya, yakni ketentuan soal fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik yang dinilai menjadi lebih lemah.

Dalam draf Revisi KUHAP, penyadapan harus dimulai pas penyidikan dan meminta izin pengadilan untuk menyadap.

“Terkait dengan penyadapan, misalnya di mana dalam RUU KUHAP tersebut disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat," kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Hal itu bertentangan dengan ketentuan yang selama ini diikuti KPK yaitu bisa melakukan penyadapan hanya dengan memberikan informasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit, jadi penyadapan ini dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” ujar Budi.

Selain itu, dia juga menyebut fungsi penyelidik dalam draf RUU KUHAP menjadi lebih lemah lantaran hanya diberikan kewenangan untuk mencari peristiwa pidana, bukan bukti pelanggaran hukum.

Padahal, Budi menyebut penyelidik selama ini selalu mencari bukti di tahap penyelidikan sehingga bisa memperkuat perkara yang akan naik ke tahap penyidikan.

“Selain itu, terkait dengan penyelidik, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik, di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti,” tutur Budi.

Untuk itu, lanjut dia, KPK akan berdiskusi dengan pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU KUHAP agar beleid tersebut bisa disesuaikan dengan pandangan KPK sebelum disahkan.

“Kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, diantaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa masih terbuka peluang dilakukan Revisi KUHAP diubah.

Menurutnya, sebelum diparipurnakan semua kemungkinan masih bisa terjadi.

"Bukan persoalan Komisi III. Harus dicermati. Undang-undang kita MD3. Bahwa sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang," kata Habibur di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ia mengatakan, selama palu belum diketuk dalam Rapat Paripurna, maka draf Undang-Undang masih berpeluang disesuaikan dengan masukan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?

Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:05 WIB

KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha

KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha

News | Senin, 14 Juli 2025 | 20:48 WIB

Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar

Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar

News | Senin, 14 Juli 2025 | 20:35 WIB

Terkini

Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata

Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:01 WIB

Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia

Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:57 WIB

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:45 WIB

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:37 WIB

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:31 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:21 WIB

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk

Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:14 WIB

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:12 WIB