KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha

Bella Suara.Com
Senin, 14 Juli 2025 | 20:48 WIB
KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan (10/7/2025). ANTARA/Rio Feisal

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengusutan perkara dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

Hingga awal pekan ini, KPK telah melakukan penyitaan aset dengan total nilai mencapai Rp1,11 miliar.

"Hari ini (Senin 14/7) telah dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp700 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada periode 2022–2024 yang dilakukan secara sistematis melalui pemberian kredit fiktif terhadap sedikitnya 39 debitur.

Meski belum mengungkapkan identitas secara detail, KPK memastikan bahwa proses penyidikan sudah mengarah pada penetapan tersangka.

"Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya, dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," tambah Budi.

Sejak membuka penyidikan pada 24 September 2024 lalu, KPK secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat dan pihak terkait di BPR milik pemerintah daerah tersebut.

Termasuk di antaranya, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.

Jhendik kembali dipanggil KPK sebagai saksi pada Senin (14/7) ini, setelah sebelumnya dimintai keterangan pada 3 Juni 2025.

Baca Juga: Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar

Pemeriksaan itu menyoroti kewenangan dan peran strategisnya dalam proses pencairan kredit yang menjadi sumber dugaan penyelewengan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi masih bisa menjangkiti lembaga keuangan daerah yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat.

BPR, yang sejatinya bertugas menyalurkan pembiayaan usaha mikro, justru dijadikan kendaraan bagi oknum untuk menyalurkan kredit fiktif.

KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Pencegahan tersebut diberlakukan sejak 26 September 2024 guna menjamin kehadiran pihak-pihak yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut," tegas Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI