Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?

Bangun Santoso

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:05 WIB
Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Suara.com - Kabar penting datang dari Senayan terkait salah satu pasal paling krusial dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Komisi III DPR RI memastikan pasal yang mengatur soal penyadapan telah dihapus total dari draf revisi tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh aturan terkait penyadapan akan diatur secara terpisah dalam sebuah undang-undang baru, bukan lagi menjadi bagian dari KUHAP.

"Pokoknya penyadapan itu diaturnya semuanya di Undang-Undang baru," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (15/7/2025).

Langkah ini sekaligus menjawab sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK menilai pasal penyadapan dalam RUU KUHAP, khususnya Pasal 124, berpotensi melumpuhkan kerja mereka.

Pasal tersebut mengharuskan penyadapan dilakukan dengan izin pengadilan negeri dan baru bisa dimulai pada tahap penyidikan. Hal ini bertentangan dengan praktik di KPK.

“Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya. Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7).

Budi menjelaskan, meski tanpa izin pengadilan, mekanisme penyadapan di KPK tetap akuntabel karena dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) dan diaudit secara berkala.

baca juga

“Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selama 'Janur Kuning' Paripurna Belum Diketuk, Masih Ada Peluang Revisi KUHAP Diubah

Selama 'Janur Kuning' Paripurna Belum Diketuk, Masih Ada Peluang Revisi KUHAP Diubah

News | Senin, 14 Juli 2025 | 19:31 WIB

Polemik RKUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Protes di DPR RI

Polemik RKUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Protes di DPR RI

Foto | Senin, 14 Juli 2025 | 19:11 WIB

Gelar Aksi di Depan DPR, Warga Sipil Tantang Komisi III hingga Pemerintah Debat Soal Revisi KUHAP

Gelar Aksi di Depan DPR, Warga Sipil Tantang Komisi III hingga Pemerintah Debat Soal Revisi KUHAP

News | Senin, 14 Juli 2025 | 15:49 WIB

Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP

Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP

News | Senin, 14 Juli 2025 | 14:21 WIB

Habiburokhman Tantang Publik! Yakinkan DPR, Draf Revisi KUHAP Bisa Rombak Total

Habiburokhman Tantang Publik! Yakinkan DPR, Draf Revisi KUHAP Bisa Rombak Total

News | Senin, 14 Juli 2025 | 13:33 WIB

Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?

Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?

News | Senin, 14 Juli 2025 | 12:32 WIB

Terkini

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:54 WIB

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:18 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:02 WIB

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

×