Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?

Bangun Santoso

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:05 WIB
Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Suara.com - Kabar penting datang dari Senayan terkait salah satu pasal paling krusial dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Komisi III DPR RI memastikan pasal yang mengatur soal penyadapan telah dihapus total dari draf revisi tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh aturan terkait penyadapan akan diatur secara terpisah dalam sebuah undang-undang baru, bukan lagi menjadi bagian dari KUHAP.

"Pokoknya penyadapan itu diaturnya semuanya di Undang-Undang baru," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (15/7/2025).

Langkah ini sekaligus menjawab sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK menilai pasal penyadapan dalam RUU KUHAP, khususnya Pasal 124, berpotensi melumpuhkan kerja mereka.

Pasal tersebut mengharuskan penyadapan dilakukan dengan izin pengadilan negeri dan baru bisa dimulai pada tahap penyidikan. Hal ini bertentangan dengan praktik di KPK.

“Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya. Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7).

Budi menjelaskan, meski tanpa izin pengadilan, mekanisme penyadapan di KPK tetap akuntabel karena dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) dan diaudit secara berkala.

baca juga

“Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selama 'Janur Kuning' Paripurna Belum Diketuk, Masih Ada Peluang Revisi KUHAP Diubah

Selama 'Janur Kuning' Paripurna Belum Diketuk, Masih Ada Peluang Revisi KUHAP Diubah

News | Senin, 14 Juli 2025 | 19:31 WIB

Polemik RKUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Protes di DPR RI

Polemik RKUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Protes di DPR RI

Foto | Senin, 14 Juli 2025 | 19:11 WIB

Gelar Aksi di Depan DPR, Warga Sipil Tantang Komisi III hingga Pemerintah Debat Soal Revisi KUHAP

Gelar Aksi di Depan DPR, Warga Sipil Tantang Komisi III hingga Pemerintah Debat Soal Revisi KUHAP

News | Senin, 14 Juli 2025 | 15:49 WIB

Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP

Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP

News | Senin, 14 Juli 2025 | 14:21 WIB

Habiburokhman Tantang Publik! Yakinkan DPR, Draf Revisi KUHAP Bisa Rombak Total

Habiburokhman Tantang Publik! Yakinkan DPR, Draf Revisi KUHAP Bisa Rombak Total

News | Senin, 14 Juli 2025 | 13:33 WIB

Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?

Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?

News | Senin, 14 Juli 2025 | 12:32 WIB

Terkini

Dampak Badai Matahari, Sinyal GPS di Bumi Alami Gangguan Presisi

Dampak Badai Matahari, Sinyal GPS di Bumi Alami Gangguan Presisi

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 18:05 WIB

Rumah untuk Pulang: Seberapa Penting Punya Tempat Kembali yang Seutuhnya?

Rumah untuk Pulang: Seberapa Penting Punya Tempat Kembali yang Seutuhnya?

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 18:00 WIB

Masih Pakai Piring Plastik Penuh Goresan? Hati-hati, Ini Bahaya Tersembunyinya

Masih Pakai Piring Plastik Penuh Goresan? Hati-hati, Ini Bahaya Tersembunyinya

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 17:59 WIB

RUU Perampasan Aset Diwanti-Wanti Agar Tak Rampas Harta yang Diperoleh Secara Sah

RUU Perampasan Aset Diwanti-Wanti Agar Tak Rampas Harta yang Diperoleh Secara Sah

News | Senin, 07 September 2026 | 17:57 WIB

Permintaan Gran Max dan Mobil LCGC Dorong Kenaikan Penjualan Daihatsu

Permintaan Gran Max dan Mobil LCGC Dorong Kenaikan Penjualan Daihatsu

Otomotif | Senin, 07 September 2026 | 17:50 WIB

Gagah Mirip Harley-Davidson, Motor Jawa 42 Bobber All Stars Meluncur Harga Cuma 38 Juta

Gagah Mirip Harley-Davidson, Motor Jawa 42 Bobber All Stars Meluncur Harga Cuma 38 Juta

Otomotif | Senin, 07 September 2026 | 17:48 WIB

Ada Peran John Herdman di Balik Kesuksesan Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia 2027

Ada Peran John Herdman di Balik Kesuksesan Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia 2027

Bola | Senin, 07 September 2026 | 17:43 WIB

Lawan Abu Anak Krakatau, Pemprov DKI Kerahkan Damkar dan Water Mist untuk Bersihkan Udara

Lawan Abu Anak Krakatau, Pemprov DKI Kerahkan Damkar dan Water Mist untuk Bersihkan Udara

News | Senin, 07 September 2026 | 17:42 WIB

7 HP Murah dengan Kamera Terbaik untuk Foto dan Video Jernih ala Flagship

7 HP Murah dengan Kamera Terbaik untuk Foto dan Video Jernih ala Flagship

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 17:41 WIB

Gunung Api Terpencil di Tengah Laut Es Ini Tak Pernah Padam, NASA Temukan Titik Panas Misterius

Gunung Api Terpencil di Tengah Laut Es Ini Tak Pernah Padam, NASA Temukan Titik Panas Misterius

News | Senin, 07 September 2026 | 17:38 WIB

×