Revisi KUHAP: Mimpi Buruk Korban Salah Tangkap? Kisah Fikri dan Ribuan Lainnya yang Terlupakan

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:50 WIB
Revisi KUHAP: Mimpi Buruk Korban Salah Tangkap? Kisah Fikri dan Ribuan Lainnya yang Terlupakan
Rusin, ayah dari Muhammad Fikri, korban salah tangkap oleh Polsek Tembalang dan Polres Metro Kabupaten Bekasi pada Juli 2022 lalu dalam acara 'Dengar Cerita Korban: Revisi KUHAP untuk Siapa?' yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP di Jakarta, Selasa (15/7/2025). [Bidik layar/Yaumal]

Suara.com - Sejumlah keluarga korban salah tangkap dan penyiksaan oleh kepolisian mengingatkan Komisi III DPR RI yang saat ini tengah menggodok revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP

Mereka meminta anggota dewan berhati-hati dalam merumuskan pasal demi pasal dalam revisi KUHAP. Menurut mereka revisi KUHAP harus bisa mencegah aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang, bukan justru memperluas kewenangannya tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. 

Salah satu keluarga korban yang bersuara adalah Rusin, ayah dari Muhammad Fikri, korban salah tangkap oleh Polsek Tembalang, dan Polres Metro Kabupaten Bekasi pada Juli 2022 lalu. Fikri ditangkap bersama tiga rekannya secara sewenang-wenang oleh kepolisian. 

Mereka dituduh sebagai pelaku begal. Fikri dan kawan-kawan disika oleh polisi, dan dipaksa mengakui perbuatan yang tak pernah mereka lakukan. Belakangan Fikri pun dinyatakan tidak bersalah, setelah kuasa hukumnya dari KontraS dan LBH Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandang dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi. 

Meski anaknya telah dinyatakan tidak bersalah, tetapi Rusin menyampaikan bahwa trauma itu masih membekas hingga sekarang. 

"Kami sekeluarga bukan hanya kehilangan waktu, tapi juga rasa aman dan kepercayaan hukum," kata Rusin dalam acara 'Dengar Cerita Korban: Revisi KUHAP untuk Siapa?' yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP di Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Dia menyampaikan bahwa aspirasinya itu bukan hanya untuk sang anak, Fikri seorang, tapi juga bagi anak-anak lainnya. 

"Kami ingin keadilan bukan hanya untuk Fikri, tapi untuk semua anak-anak di Indonesia yang terancam korban salah tangkap, salah hukum, dan kekerasan aparat. Kami bersuara bukan karena benci. Kami bersuara karena kami cinta atas keadilan hukum yang ada di Indonesia," tegasnya. 

Rusin mengingatkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman untuk lebih mendengar suara mereka yang menjadi korban nyata atas lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum. 

baca juga

"Khusus kepada Ketua Komisi III DPR, kalau melihat dan mendengar cerita saya ini, mungkin cerita dari masyarakat Indonesia yang korban salah tangkap, tolong dengarkan suara hati kami, suara anak-anak Indonesia, orang-orang Indonesia yang korban salah tangkap," ujarnya. 

"Jangan hanya mendengarkan ahli-ahli yang tidak melakukan, yang tidak merasakan. Kami sangat merasakan bagaimana kejamnya, bagaimana biadabnya, bagaimana kurang ajarnya itu polisi," tegasnya.

Dia pun menyoroti salah satu pasal revisi KUHAP, yakni Pasal 90 yang menyatakan penangkapan bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada keadaan tertentu. Sementara pada KUHAP sebelumnya mengatur penangkapan dapat dilakukan paling lama satu kali dalam 24 jam. 

"Bagaimana mungkin di 7 hari, sedangkan 1 hari saja, sudah banyak korbannya. Sudah banyak bahkan yang mungkin belum terekspos kali," ujar Rusin. 

Dia pun mengingatkan Habiburokhman, bahwa anggota DPR yang menjadi perwakilan rakyat digaji dari pajak masyarakat. 

"Kepada Habiburokhman, tolong dengarkan kami. Dengarkan semua masyarakat Indonesia yang menjadi korban agar ke depannya tidak ada lagi korban penyiksaan, korban salah tangkap, korban hukum," tegas Rusin. 

Dia pun mengancam, jika pada akhirnya revisi KUHAP tak menjamin perlindungan kepada masyarakat, maka mereka akan mengajukan gugatan. 

"Demi Allah, kalau misalnya revisi KUHAP yang baru ini tetap disahkan, akan saya gugat," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, revisi KUHAP merupakan isu vital karena akan menentukan bagaimana proses hukum pidana—mulai dari penangkapan, penahanan, hingga persidangan dijalankan. Aturan ini berdampak langsung pada hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.

Sejumlah persoalan menyertai revisi undang-undang ini. Revisi KUHAP yang diharapkan memastikan penegakan HAM bagi masyarakat, tetapi justru dinilai memperluas kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tanpa adanya pengawasan dan pertanggungjawaban. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Daftar 'Pasal Horor' RUU KUHAP, Bisa Bikin Anda Diciduk Sewenang-wenang?

Ini Daftar 'Pasal Horor' RUU KUHAP, Bisa Bikin Anda Diciduk Sewenang-wenang?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:24 WIB

KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik

KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:17 WIB

Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?

Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:05 WIB

Terkini

4 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak, Berjerawat, dan Komedo dengan Review Pembeli

4 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak, Berjerawat, dan Komedo dengan Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:16 WIB

4 Ide OOTD Downtown Chic Style ala Son Na Eun yang Effortless Abis!

4 Ide OOTD Downtown Chic Style ala Son Na Eun yang Effortless Abis!

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bahaya Kebakaran Baterai Paksa Hyundai dan Kia Lakukan Recall Ioniq 5 dan EV9

Bahaya Kebakaran Baterai Paksa Hyundai dan Kia Lakukan Recall Ioniq 5 dan EV9

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:15 WIB

Siap-siap! Pesawat N219 Buatan PTDI Bakal Terbang Lagi

Siap-siap! Pesawat N219 Buatan PTDI Bakal Terbang Lagi

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:13 WIB

Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang

Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:12 WIB

Fantastis! Kerugian Negara Kasus Samin Tan Tembus Rp17,7 Triliun

Fantastis! Kerugian Negara Kasus Samin Tan Tembus Rp17,7 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:12 WIB

Pertamina Tambah Armada, Pasokan BBM di Medan Kembali Normal usai Antrean Panjang

Pertamina Tambah Armada, Pasokan BBM di Medan Kembali Normal usai Antrean Panjang

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:10 WIB

Emiten PGEO Pasang Target Kapasitas PLTP Capai 1,8 GW pada 2034

Emiten PGEO Pasang Target Kapasitas PLTP Capai 1,8 GW pada 2034

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:05 WIB

Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara

Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara

Jawa Tengah | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:00 WIB

ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar

ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:56 WIB

×