Nenek 71 Tahun Kepruk Tetangganya Pakai Balok Demi Rampok Emas, Motifnya Bikin Ngeri!

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:25 WIB
Nenek 71 Tahun Kepruk Tetangganya Pakai Balok Demi Rampok Emas, Motifnya Bikin Ngeri!
ILUSTRASI--Nenek 71 Tahun Kepruk Tetangganya Pakai Balok Demi Rampok Emas, Motifnya Bikin Ngeri! (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Bukannya berbuat kebaikan, Seorang wanita paruh baya alias nenek berinisial S (71) nekat merampok tetangganya sendiri. Buntut dari aksi nekatnya itu, nenek S kini mendekam di penjara. 

Terungkap jika motif S diduga nekat merampok tetangganya di Desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Tmur karena sakit hati. Adapun tetangga yang menjadi korban perampokan nenek S juga sudah berusia lanjut usia alias lansia. Korban diketahui bernama Marsina (71). 

Aksi perampokan nenek S kepada tetangannya itu terjadi pada Selasa (8/7/2025) lalu. Saat melancarkan aksinya,  nenek S mengepruk korban dengan kayu balok hingga mengalami luka-luka. 

Perihak kasus perampokan yang dilakukan nenek S diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan. Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi resmi mengurung Nenek S di penjara. 

"Alhamdulillah setelah tiga hari kemudian pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut kami ungkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar AKP Agung seperti dikutip Antara, Selasa (15/7/2025). 

Menurut dia, terduga pelaku perampokan itu sebelum merampas perhiasan emas terlebih dahulu memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban nenek 71 tahun itu mengalami luka parah di bagian kepala dan menjalani penanganan medis di rumah sakit setempat.

Perempuan terduga pelaku perampokan itu, kata Agung Hartawan, tidak lain adalah tetangga korban yang berdalih melakukan aksinya karena sakit hati.

"Sebelum pelaku merampas perhiasan emas milik korban seberat 10 gram, pelaku terlebih dahulu memukul korban menggunakan balok kayu," ujar dia.

Selain menangkap dan melakukan penahanan tersangka, lanjut Agung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kayu yang digunakan memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan.

Baca Juga: Skandal Chromebook Seret Nadiem Makarim, Kejagung Usut Investasi Google ke GoTo, Mengapa?

"Kami sudah melakukan olah TKP, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi, dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI