Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan akan memanggil dua mantan Menteri Tenaga Kerja, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kedua mantan Menteri yang dimaksud ialah Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Hanif Dhakiri.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan terhadap dua mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, yakni Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, pada Selasa (15/7).
“Semua terbuka kemungkinan karena penyidik tentu masih melakukan penyidikan, baik dari beberapa praktik dugaan pemerasan yang terjadi pada era saat ini, yang kemudian membuka peluang bagi penyidik untuk melihat apakah praktik-praktik pemerasan juga terjadi pada era-era sebelumnya. Tentu hal itu sangat terbuka,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (16/7).

Langkah KPK ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya lembaga antirasuah tersebut sudah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus ini.
Delapan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025 adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan senilai Rp53,7 miliar sepanjang 2019 hingga 2024.
Modus yang digunakan adalah dengan menahan penerbitan RPTKA hingga pihak pemohon memberikan sejumlah uang tertentu.
Menurut penjelasan KPK, RPTKA merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan sebelum dapat mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Jika RPTKA tidak terbit, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat.
Baca Juga: Skandal Dugaan Pemerasan Calon TKA: Mantan Stafsus Hanif Dhakiri Diperiksa KPK, Satu Absen
Keterlambatan tersebut bisa menyebabkan denda administratif senilai Rp1 juta per hari kepada tenaga kerja asing.
“Dengan ancaman denda itu, pemohon terpaksa memberikan uang kepada oknum tertentu agar proses perizinan dipercepat,” jelas KPK.
Menariknya, KPK juga menyampaikan bahwa praktik dugaan pemerasan ini tidak hanya terjadi dalam kurun waktu pemerintahan saat ini.
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak era kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan era Menteri Hanif Dhakiri (2014–2019), dan berlanjut hingga masa Menteri Ida Fauziyah (2019–2024).
Keterlibatan nama-nama besar seperti Cak Imin dan Hanif Dhakiri tentu menambah bobot politik dari kasus ini. Terlebih, mengingat keduanya merupakan tokoh penting dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjabat di posisi strategis dalam kabinet.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun membuka kemungkinan pemanggilan sebagai saksi untuk mendalami lebih jauh potensi keterlibatan atau pembiaran sistematis selama masa jabatan masing-masing.