Skandal Dugaan Pemerasan Calon TKA: Mantan Stafsus Hanif Dhakiri Diperiksa KPK, Satu Absen

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:34 WIB
Skandal Dugaan Pemerasan Calon TKA: Mantan Stafsus Hanif Dhakiri Diperiksa KPK, Satu Absen
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya memeriksa eks Stafsus Menaker Hanif Dhakiri. Dalam pemanggilan tersebut, satu mantan stafsus absen dalam pemeriksaan sebagai saksi. [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan kepada calon tenaga kerja asing (TKA).

Kekinian, penyelidikan menyasar lingkaran kekuasaan di masa lalu dengan memeriksa dua mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, yaitu Maria Magdalena dan Nur Nadhlifah, pada Selasa (15/7/2025).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memetakan kemungkinan praktik pemerasan terhadap calon TKA juga terjadi pada periode sebelumnya.

“Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).

Selain keduanya, KPK turut memanggil eks Stafsus lain dari era yang sama, Mafirion, yang kini menjabat Anggota DPR RI. Namun, Mafirion berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

8 Tersangka

Langkah KPK memeriksa para saksi dari periode menteri sebelumnya merupakan pengembangan dari penetapan delapan tersangka.

Para tersangka ini diduga menjadi operator lapangan dalam skema pemerasan pengurusan RPTKA.

"KPK telah menetapkan 8 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Deretan Mantan Stafsus Menaker Dipanggil KPK untuk Kasus Pemerasan Calon TKA

Tersangka tersebut meliputi pejabat eselon I dan II serta staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, yakni Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT); Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono (WP); Serta lima pejabat dan staf lainnya: DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Modus operandinya, para tersangka diduga memaksa agen penyalur TKA untuk memberikan sejumlah uang pelicin.

"TKA yang masuk akan meminta izin berupa RPTKA. Kewenangan penerbitan RPTKA ada di Ditjen Binapenta," ungkap Budi Sokmo.

Praktik ilegal ini diduga kuat terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.

Penyelidikan tidak berhenti pada delapan tersangka. KPK secara terbuka menyatakan adanya potensi untuk memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

Menaker Hanif Dhakiri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10/2018).(Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Mantan Menaker Hanif Dhakiri. KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan stafsus Hanif Dhakiri terkait dugaan pemerasan calon TKA. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Keterangan mereka dianggap krusial karena dugaan praktik ini diduga berlangsung lintas periode kepemimpinan sejak 2012.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI