Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) di era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah pada hari ini.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun dua mantan Stafsus Menaker Hanif Dhakiri ialah Luqman Hakim yang juga pernah diperiksa KPK pada Selasa (17/6/2025) lalu untuk perkara yang sama.
Kemudian, kali ini KPK juga memanggil eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah, Caswiyono Rusdydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Keduanya juga pernah diperiksa KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik saat memeriksa tiga saksi tersebut.
Sebelumnya KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yaitu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.
Mereka akan ditanyai soal dugaan pemeriksaan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan terhadap mereka dinilai perlu lantaran kasus itu terjadi sejak tahun 2012 ketika Cak Imin, Hanif, dan Ida memegang jabatan Menteri Ketenagakerjaan secara berurutan.
Baca Juga: Prabowo Bakal Luncurkan Lembaga Baru Demi Genjot Produktivitas Warga RI, Bawa-bawa Ormas
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus dari Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Eks Sekretaris Jenderal Kemnaker sekaligus mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Heri Sudarmanto.
“Penyidik mendalami aliran tentu tidak hanya kepada para pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sejauh ini sejumlah delapan orang, tetapi penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” ucap Budi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"KPK telah menetapkan 8 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).