"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Meski begitu, ia mengakui bahwa mustahil sebuah undang-undang bisa memuaskan semua pihak, karena aspirasi masyarakat sangat beragam.
![Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi demonstarasi menolak pengesahan RUKHP di depan Gedung DPR pada Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/05/70552-ketua-ylbhi-muhammad-isnur.jpg)
"Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir," ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan komitmen bahwa Komisi III telah berupaya maksimal untuk memastikan proses yang transparan dan partisipatif, serta memasukkan poin-poin reformis yang krusial.
"Yang perlu digarisbawahi, secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partiisipatif sudah maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting yang sangat reformis sudah dimasukkan," katanya.
"Saat ini sangatlah urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas."