Dinilai Lambat Tangani Pembunuhan Wartawan, LBH Medan Kritik Keras Pomdam I/BB

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:51 WIB
Dinilai Lambat Tangani Pembunuhan Wartawan, LBH Medan Kritik Keras Pomdam I/BB
Keluarga Wartawan Rico Sempurna Pasaribu setelah melapor ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) di Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu silam. (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi kinerja Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) 1 Bukit Barisan yang lamban dalam perkembangan kasus pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu berserta istri dan dua anaknya di Medan yang terjadi Juli 2024 lalu.

Meski tiga pelaku telah divonis seumur hidup, Kuasa Hukum dari LBH Medan Arta Sigalingging menyebut bahwa Pomdam 1 BB justru nampak tidak melakukan aktivitas pemeriksaan terkait kasus tersebut dalam setahun terakhir.

"Tiga orang terdakwa yang sudah mendapatkan vonis pidana seumur hidup juga sampai saat ini belum diperiksa oleh penyidik Pomdam. Jadi satu tahun ini mungkin mereka nggak ngerjain apa-apa untuk perkembangan kasus ini," kritik Arta saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Lantaran itu, LBH Medan menilai bahwa seharusnya masih ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya, anggota TNI berpangkat Koptu, Herman Bukit, yang dicurigai menjadi dalang dari tindakan pembunuhan tersebut.

Arta menyampaikan, selama ini LBH Medan telah memberikan berbagai bukti tambahan kepada Pomdam 1 BB.

Bahkan juga menghadirkan ahli untuk menguatkan bukti-bukti tersebut, yang dinilai seharusnya menjadi inisiatif penyidik.

"Justru kami yang berinisiatif untuk menghadirkan ahli. Tetapi itupun inisiatif kami untuk menghadirkan ahli ini tidak disambut dengan baik oleh Pomdam 1 BB. Setiap kami mau koordinasi, mereka selalu bilang 'kami lagi ada kegiatan', lagi ada penyidikan, lagi ada penyambutan, ada tamu, ini segala macam," tutur Arta.

Berbagai dalih itu menimbulkan pemikiran kalau Pomdam 1 BB nampak tidak serius menangani kasus pembunuhan terhadap Rico dan keluarganya.

Baca Juga: Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati

Kuasa hukum keluarga Rico Sempurna Pasaribu, Irvan Saputra (kanan) di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (15/7/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kuasa hukum keluarga Rico Sempurna Pasaribu, Irvan Saputra (kanan) di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (15/7/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Padahal, kata Arta, kasus itu termasuk kejahatan pidana serius dan berisiko terjadi kejadian berulang apabila kasus kali ini juga tidak ditangani dengan menyeluruh.

"Ini merupakan tindak pidana yang sangat-sangat tragis, perlu diberikan keadilan yang setimpal terhadap orang-orang yang menjadi pelaku ataupun yang turut diduga menjadi pelaku. Yang mana sampai saat ini oknum TNI yang kami juga terlibat bahwa menjadi otak pelaku sampai saat ini belum diperiksa," katanya.

Sebelumnya, nama Herman Bukit disebutkan oleh salah satu terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, saat persidangan kasus pembunuhan wartawan Rico sekeluarga pada 16 Desember 2024 lalu.

Sidang saat itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Bebas Ginting yang menyampaikan kepada penasihat hukumnya bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Informasi itu kemudian disampaikan oleh penasihat hukum kepada majelis hakim di persidangan.

Bebas Ginting menyebutkan nama 'Bukit,' yang diketahui merujuk pada Herman Bukit atau Koptu HB, seorang oknum TNI yang diduga memiliki bisnis judi tembak ikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI