Suara.com - Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir.
Kekinian, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pihak Google dan Telkom Indonesia.
Pemanggilan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) guna menggali keterangan ikhwal perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
"Inisial kalau dari Google, PRA. Telkom, WMK ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Kamis 17 Juli 2025.
Dari dua pihak yang dipanggil penyidik, hanya perwakilan dari Google yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara, tidak ada konfirmasi kehadiran dari pihak Telkom.
"Yang jelas hari ini sudah dijadwalkan dua orang oleh penyidik, tetapi yang hadir hanya satu (dari Google)," kata Anang.
Anang mengatakan, jika pihaknya membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak Google tidak hanya terkait pengadaan, namun juga menyentuh persoalan investasi teknologi di Indonesia.
"Ya kaitannya dengan penanganan perkara ini yang jelas sampai sejauh mana mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya," ujarnya.
Empat Tersangka
Baca Juga: Benang Kusut Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Skema Dibahas Jauh Sebelum Pejabat Dilantik
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019 - 2023.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa 15 Juli 2025.
Adapun, dalam perkara ini, penyidik menetapkan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek.
Tersangka lainnya yakni Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, serta Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Tersangka lainnya yakni Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek.
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.