Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:33 WIB
Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?
Ilustrasi SIM. [Dok. Antara]

Suara.com - Viral video seorang pengemudi ditilang di jalan tol hanya karena Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya bukan diterbitkan oleh Polda Metro Jaya alias di luar Jakarta.

Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Jakarta dan memicu pertanyaan besar soal pemahaman aparat terhadap kebijakan SIM Nasional. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @_thinksmart.id dan langsung menyita perhatian warganet.

Dalam unggahannya, disebutkan bahwa penilangan terjadi tanpa pelanggaran nyata seperti ngebut, lampu mati, atau kelengkapan kendaraan yang tidak sah.

"Selamat datang di Jakarta, kota megapolitan penuh kejutan! Kemarin, seorang istri pengemudi dihentikan polisi di jalan tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta," tulis akun tersebut dalam keterangan video.

Dalam rekaman yang dibagikan, terlihat jelas pengemudi telah menunjukkan SIM dan STNK secara lengkap. Namun, ia tetap dikenai sanksi karena SIM-nya dikeluarkan oleh satuan wilayah luar Jakarta. Hal ini pun memicu keheranan publik, yang mempertanyakan dasar hukum penilangan tersebut.

"Jadi, sekarang kalau mau nyetir di Jakarta, SIM-nya harus pindah dulu ke sini?" sindir salah satu warganet di kolom komentar.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Induk PJR Cipularang, Kompol Joko Prihantono, akhirnya angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pernyataan anggota polisi dalam video tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"SIM berlaku secara nasional, jadi tidak ada pembatasan wilayah dalam penggunaannya di Indonesia," tegas Kompol Joko.

Ia juga menambahkan bahwa konsep SIM Nasional bahkan telah diperluas cakupannya sejak transformasi layanan digital melalui Korlantas Polri, dan bisa digunakan di berbagai wilayah tanpa perlu penggantian berdasarkan domisili.

Lebih lanjut, pihak Kepolisian mengingatkan bahwa pengemudi tetap harus menaati aturan lalu lintas, namun tidak ada dasar hukum untuk menilang seseorang hanya karena asal penerbitan SIM-nya berbeda.

Insiden ini menjadi sorotan di tengah kampanye digitalisasi SIM dan pelayanan publik Polri. Publik berharap agar edukasi dan pelatihan terhadap petugas di lapangan ditingkatkan, agar tidak terjadi kesalahan serupa yang bisa mencoreng kredibilitas institusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI