Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:52 WIB
Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Agung Laksono,mengatakan putusan MK soal pemisahan pemilu harus dilaksanakan. (Suara.com/Lilis_)

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Agung Laksono, menyampaikan kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 tetap harus dilaksanakan, kendati hasilnya memang dilematis.

Namun, ia juga mengingatkan agar pelaksanaan putusan MK itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Saya kira kita tetap laksanakan (putusan MK). Tetapi yang menjadi perbincangan seperti apa, ini yang saya kira juga memerlukan pemikiran. Jangan sampai putusan tersebut justru melanggar undang-undang dasar," kata Agung ditemui di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menurut Agung, putusan MK tersebut tidak akan bisa dijalankan begitu saja tanpa terlebih dahulu dilakukan pembenahan terhadap kerangka hukum yang ada, terutama dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.

"Undang-undang yang ada memang harus diperbaiki kalau mau melaksanakan putusan MK," ucapnya.

Agung menyoroti adanya potensi ketidaksesuaian dengan prinsip lima tahunan pemilu yang diamanatkan UUD 1945, khususnya dalam Pasal 22E.

Jika tidak diatur ulang, skenario pemisahan pemilu bisa membuat sebagian masa jabatan hasil pemilu menjadi lebih atau kurang dari lima tahun.

Ia mendorong adanya solusi konstitusional yang matang dan komprehensif agar pelaksanaan putusan MK tidak berujung pada pelanggaran terhadap hukum dasar negara.

"Kita harus memberikan saran yang tidak boleh melanggar undang-undang atau melanggar undang-undang dasar, kita cari yang sebaik-baiknya," pungkasnya.

baca juga

Diketahui sebelumnya, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada 26 Juni 2025 menetapkan bahwa pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden–Wakil Presiden) dan pemilu lokal (DPRD serta kepala daerah) akan dipisah pelaksanaannya mulai tahun 2029. Jeda antara keduanya ditetapkan antara 2 hingga 2,5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Maharani Ikut Anggap MK Langgar UUD, Parpol Akan Bersatu Sikapi Pemisahan Pemilu

Puan Maharani Ikut Anggap MK Langgar UUD, Parpol Akan Bersatu Sikapi Pemisahan Pemilu

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:31 WIB

Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

News | Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:55 WIB

Pendidikan Gratis 9 Tahun Sesuai Putusan MK Masih Jadi Mimpi, Tapi Pemerintah Janjikan Ini

Pendidikan Gratis 9 Tahun Sesuai Putusan MK Masih Jadi Mimpi, Tapi Pemerintah Janjikan Ini

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 20:36 WIB

Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?

Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 14:16 WIB

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 12:33 WIB

Terkini

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot

Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:42 WIB

BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek

BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek

Jakarta | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen

Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39 WIB

Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual

Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual

Bogor | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:36 WIB

BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif

BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif

Malang | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:35 WIB

JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik

JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:31 WIB

Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU

Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU

Jatim | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:31 WIB

×