Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:52 WIB
Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Agung Laksono,mengatakan putusan MK soal pemisahan pemilu harus dilaksanakan. (Suara.com/Lilis_)

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Agung Laksono, menyampaikan kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 tetap harus dilaksanakan, kendati hasilnya memang dilematis.

Namun, ia juga mengingatkan agar pelaksanaan putusan MK itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Saya kira kita tetap laksanakan (putusan MK). Tetapi yang menjadi perbincangan seperti apa, ini yang saya kira juga memerlukan pemikiran. Jangan sampai putusan tersebut justru melanggar undang-undang dasar," kata Agung ditemui di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menurut Agung, putusan MK tersebut tidak akan bisa dijalankan begitu saja tanpa terlebih dahulu dilakukan pembenahan terhadap kerangka hukum yang ada, terutama dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.

"Undang-undang yang ada memang harus diperbaiki kalau mau melaksanakan putusan MK," ucapnya.

Agung menyoroti adanya potensi ketidaksesuaian dengan prinsip lima tahunan pemilu yang diamanatkan UUD 1945, khususnya dalam Pasal 22E.

Jika tidak diatur ulang, skenario pemisahan pemilu bisa membuat sebagian masa jabatan hasil pemilu menjadi lebih atau kurang dari lima tahun.

Ia mendorong adanya solusi konstitusional yang matang dan komprehensif agar pelaksanaan putusan MK tidak berujung pada pelanggaran terhadap hukum dasar negara.

"Kita harus memberikan saran yang tidak boleh melanggar undang-undang atau melanggar undang-undang dasar, kita cari yang sebaik-baiknya," pungkasnya.

Baca Juga: Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?

Diketahui sebelumnya, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada 26 Juni 2025 menetapkan bahwa pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden–Wakil Presiden) dan pemilu lokal (DPRD serta kepala daerah) akan dipisah pelaksanaannya mulai tahun 2029. Jeda antara keduanya ditetapkan antara 2 hingga 2,5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI