Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:52 WIB
Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Agung Laksono,mengatakan putusan MK soal pemisahan pemilu harus dilaksanakan. (Suara.com/Lilis_)

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Agung Laksono, menyampaikan kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 tetap harus dilaksanakan, kendati hasilnya memang dilematis.

Namun, ia juga mengingatkan agar pelaksanaan putusan MK itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Saya kira kita tetap laksanakan (putusan MK). Tetapi yang menjadi perbincangan seperti apa, ini yang saya kira juga memerlukan pemikiran. Jangan sampai putusan tersebut justru melanggar undang-undang dasar," kata Agung ditemui di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menurut Agung, putusan MK tersebut tidak akan bisa dijalankan begitu saja tanpa terlebih dahulu dilakukan pembenahan terhadap kerangka hukum yang ada, terutama dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.

"Undang-undang yang ada memang harus diperbaiki kalau mau melaksanakan putusan MK," ucapnya.

Agung menyoroti adanya potensi ketidaksesuaian dengan prinsip lima tahunan pemilu yang diamanatkan UUD 1945, khususnya dalam Pasal 22E.

Jika tidak diatur ulang, skenario pemisahan pemilu bisa membuat sebagian masa jabatan hasil pemilu menjadi lebih atau kurang dari lima tahun.

Ia mendorong adanya solusi konstitusional yang matang dan komprehensif agar pelaksanaan putusan MK tidak berujung pada pelanggaran terhadap hukum dasar negara.

"Kita harus memberikan saran yang tidak boleh melanggar undang-undang atau melanggar undang-undang dasar, kita cari yang sebaik-baiknya," pungkasnya.

baca juga

Diketahui sebelumnya, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada 26 Juni 2025 menetapkan bahwa pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden–Wakil Presiden) dan pemilu lokal (DPRD serta kepala daerah) akan dipisah pelaksanaannya mulai tahun 2029. Jeda antara keduanya ditetapkan antara 2 hingga 2,5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Maharani Ikut Anggap MK Langgar UUD, Parpol Akan Bersatu Sikapi Pemisahan Pemilu

Puan Maharani Ikut Anggap MK Langgar UUD, Parpol Akan Bersatu Sikapi Pemisahan Pemilu

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:31 WIB

Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

News | Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:55 WIB

Pendidikan Gratis 9 Tahun Sesuai Putusan MK Masih Jadi Mimpi, Tapi Pemerintah Janjikan Ini

Pendidikan Gratis 9 Tahun Sesuai Putusan MK Masih Jadi Mimpi, Tapi Pemerintah Janjikan Ini

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 20:36 WIB

Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?

Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 14:16 WIB

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 12:33 WIB

Terkini

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.654/USD, Ini Biang Keroknya

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.654/USD, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 10:00 WIB

Review Film Above and Below: Liburan Jadi Perang untuk Merebut Kendali

Review Film Above and Below: Liburan Jadi Perang untuk Merebut Kendali

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 09:52 WIB

Jay Idzes Main Penuh, Sassuolo Gagal Menang Usai Kebobolan di Injury Time

Jay Idzes Main Penuh, Sassuolo Gagal Menang Usai Kebobolan di Injury Time

Bola | Senin, 07 September 2026 | 09:48 WIB

Mobil Listrik BYD DIproduksi di Subang, Jangan Harap Harga Jadi Lebih Murah...

Mobil Listrik BYD DIproduksi di Subang, Jangan Harap Harga Jadi Lebih Murah...

Otomotif | Senin, 07 September 2026 | 09:45 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Ganggu Penerbangan, Super Air Jet Palembang-Jakarta Batal Lagi

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Ganggu Penerbangan, Super Air Jet Palembang-Jakarta Batal Lagi

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 09:43 WIB

Perlu Perlindungan Ekstra! 3,3 Juta Lansia Berisiko Kena Dampak Abu Vulkanik Krakatau

Perlu Perlindungan Ekstra! 3,3 Juta Lansia Berisiko Kena Dampak Abu Vulkanik Krakatau

News | Senin, 07 September 2026 | 09:39 WIB

Kejar Tiket Piala Dunia Wanita 2035, MLSC 2026/2027 Ekspansi ke 3 Kota Baru

Kejar Tiket Piala Dunia Wanita 2035, MLSC 2026/2027 Ekspansi ke 3 Kota Baru

Bola | Senin, 07 September 2026 | 09:37 WIB

Siap-siap Harga BBM Bisa Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel

Siap-siap Harga BBM Bisa Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 09:34 WIB

Solo Diversity Bike 2026: Merawat Kebhinekaan dari Atas Sepeda

Solo Diversity Bike 2026: Merawat Kebhinekaan dari Atas Sepeda

Surakarta | Senin, 07 September 2026 | 09:28 WIB

Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Tampil Serasi di Script Reading Dive Into You

Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Tampil Serasi di Script Reading Dive Into You

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 09:24 WIB

×