Puan Maharani Ikut Anggap MK Langgar UUD, Parpol Akan Bersatu Sikapi Pemisahan Pemilu

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:31 WIB
Puan Maharani Ikut Anggap MK Langgar UUD, Parpol Akan Bersatu Sikapi Pemisahan Pemilu
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai semua partai politik mempunyai sikap yang sama terkait putusan MK soal pemisahan Pemilu. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai semua partai politik mempunyai sikap yang sama dalam menyikapi putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.

Menurutnya, semua parpol menyatakan memang putusan MK itu telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Ia mengatakan, bahwa Pasal 22e UUD 1945 menyatakan gelar pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali.

"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, pada saatnya semua partai di Parlemen akan menuangkan sikapnya lewat mekanisme di Parlemen.

"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan keunangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan menyampaikan pada prinsipnya MK kekinian tinggal menunggu DPR menindaklanjuti putusan soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," kata Heru ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: MK Tunggu DPR Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Tapi DPR Sindir Kewenangan Kelewat Batas

Ia mengatakan, kekinian yang mempunyai kewenangan menindaklanjuti soal putusan pemisahan pemilu hanya pembentuk undang-undang yakni DPR.

"Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," katanya.

Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)
Ilustrasi gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)

Sebelumnya, Anggota DPR RI fraksi PKB, M Khozin menilai ada kemungkinan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) untuk direvisi. Hal itu menyusul karena MK dianggap telah menjadi lembaga baru pembuat norma.

"Mungkin saja, mungkin saja, mungkin sangat mungkin," kata Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Ia mengatakan, dengan perilaku MK yang dikesankan membuat aturan sendiri, memang tak bisa didiamkan.

"Ya dari diskusikita informal dengan kawan-kawan ini kan sebetulnya kalau di didiamkan ini akan menjadi preseden yang nggak akan berujung gitu ya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI