Pemohon Meninggal Mendadak, Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Gagal Dianulir MK

Bernadette Sariyem

Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:28 WIB
Pemohon Meninggal Mendadak, Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Gagal Dianulir MK
Juhaidy Rizaldy Roringkon, pemohon agar wakil menteri tidak bisa rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN meninggal dunia. MK dengan demikian tidak bisa menerima gugatan tersebut. [Instagram]

Ia menyoroti Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi: 

"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya...; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;...dst."

Frasa "wakil menteri" tidak tercantum dalam pasal tersebut, menciptakan celah hukum yang memungkinkan wamen menduduki posisi strategis seperti komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juhaidy merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena praktik ini menutup kesempatannya di masa depan untuk bersaing secara adil menjadi komisaris BUMN.

"Dengan tidak [ada] larangan dalam UU Kementerian Negara, pemohon yang juga nantinya berkesempatan menjadi komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN akan tertutup karena akan bersaing dengan para wakil menteri yang telah dekat dengan kekuasaan..." demikian kutipan dari berkas permohonannya.

Dalam permohonannya, Juhaidy bahkan mengutip putusan MK sebelumnya (Nomor 80/PUU-XVII/2019) yang secara substansi sebenarnya setuju dengannya.

Pada putusan itu, MK menyatakan bahwa status wamen seharusnya disamakan dengan menteri, sehingga larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi mereka.

Namun, sama seperti kasus ini, permohonan tersebut kala itu juga tidak dapat diterima karena pemohonnya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Juhaidy berharap bisa "menghidupkan" norma yang diakui MK itu ke dalam undang-undang.

baca juga

Ia meminta MK untuk menambahkan frasa "dan wakil menteri" setelah kata "menteri" dalam Pasal 23, sehingga berbunyi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:..."

Kini, dengan gugurnya permohonan akibat wafatnya sang pemohon, celah hukum mengenai rangkap jabatan wakil menteri kembali dibiarkan menganga, menunggu pejuang konstitusi lain untuk melanjutkannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan

MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:46 WIB

MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?

MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB

Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:52 WIB

Strategi Cegah Korupsi ala Prabowo, Sejahterakan Pejabat Sejak Dini

Strategi Cegah Korupsi ala Prabowo, Sejahterakan Pejabat Sejak Dini

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:31 WIB

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Mengapa?

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Mengapa?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 15:43 WIB

MK Kubur Mimpi Capres Wajib S1: Apa Alasannya?

MK Kubur Mimpi Capres Wajib S1: Apa Alasannya?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu

Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:55 WIB

Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!

Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:39 WIB

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:25 WIB

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:20 WIB

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

×