Pemohon Meninggal Mendadak, Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Gagal Dianulir MK

Bernadette Sariyem Suara.Com
Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:28 WIB
Pemohon Meninggal Mendadak, Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Gagal Dianulir MK
Juhaidy Rizaldy Roringkon, pemohon agar wakil menteri tidak bisa rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN meninggal dunia. MK dengan demikian tidak bisa menerima gugatan tersebut. [Instagram]

Ia menyoroti Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi: 

"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya...; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;...dst."

Frasa "wakil menteri" tidak tercantum dalam pasal tersebut, menciptakan celah hukum yang memungkinkan wamen menduduki posisi strategis seperti komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juhaidy merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena praktik ini menutup kesempatannya di masa depan untuk bersaing secara adil menjadi komisaris BUMN.

"Dengan tidak [ada] larangan dalam UU Kementerian Negara, pemohon yang juga nantinya berkesempatan menjadi komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN akan tertutup karena akan bersaing dengan para wakil menteri yang telah dekat dengan kekuasaan..." demikian kutipan dari berkas permohonannya.

Dalam permohonannya, Juhaidy bahkan mengutip putusan MK sebelumnya (Nomor 80/PUU-XVII/2019) yang secara substansi sebenarnya setuju dengannya.

Pada putusan itu, MK menyatakan bahwa status wamen seharusnya disamakan dengan menteri, sehingga larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi mereka.

Namun, sama seperti kasus ini, permohonan tersebut kala itu juga tidak dapat diterima karena pemohonnya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Juhaidy berharap bisa "menghidupkan" norma yang diakui MK itu ke dalam undang-undang.

Baca Juga: MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan

Ia meminta MK untuk menambahkan frasa "dan wakil menteri" setelah kata "menteri" dalam Pasal 23, sehingga berbunyi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:..."

Kini, dengan gugurnya permohonan akibat wafatnya sang pemohon, celah hukum mengenai rangkap jabatan wakil menteri kembali dibiarkan menganga, menunggu pejuang konstitusi lain untuk melanjutkannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI