MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Agung Laksono mengatakan putusan MK soal pemisahan pemilu harus dilaksanakan. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah disebut menimbulkan dilematis aturan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Agung Laksono, yang menyebut bahwa negara akan serba salah dalam menjalankan atau pun membiarkan putusan tersebut.

"Putusan MK ini jadi momen dilematis. Sebab kalau dilaksanakan akan menyebabkan penyimpangan konstitusi, khsusunya pasal 22 e ayat 1, pasal 22 e ayat 2. Pasal 18 ayat 3 UUD 1945. Dalam hal pemilu harus dilaksanakan tiap 5 tahun sekali untuk memilih anggita DPR, DPD, presiden dan wapres serta DPRD," tutur Agung saat menyampaikan aambutan dalam diskusi yang digelar Kosgoro di Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Namun sebaliknya, lanjut dia, bila putusan tersebut tidak dijalankan justru berpotensi melanggar Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Putusan MK ini telah memberikan tafsir yang baru terhadap desain keserempakan pemilu yang pada waktu lalu juga telah diatur oleh MK, satu tahun bersama, sekarang diubah lagi. Tentu saja keputusan itu harus disikapi secara dewasa," ujarnya.

Agung mendorong agar pemerintah dan parlemen melakukan kajian mendalam guna menata ulang sistem pemilu nasional. Kajian tersebut, menurutnya, tidak hanya bertujuan memenuhi amanat konstitusi, tapi juga memperhitungkan aspek teknis pelaksanaan, keadilan representatif, dan kesinambungan pemerintahan.

"Kita memerlukan satu kajian untuk penataan ulang, yang tidak hanya memenuhi amanat konstitusi tapi juga pertimbangkan masak-masak pelaksanaannya. Keadilan representatif dan berkesinambungan pemerintah," kata Agung.

Senada dengan Agung, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Rambe Kamarul Zaman, menyebutkan kalau jalan keluar dari dilema konstitusional itu bisa ditempuh dengan beberapa langkah.

"Perlu adanya putusan MK ulang untuk mengatasi dilematis ini. Bisa melalui pengujian undang-undang atau sengketa kewenangan lembaga negara apabila terdapat alasan yang cukup untuk itu," ucapnya.

Namun, ia juga membuka opsi yang lebih besar: amandemen kelima terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 22E dan Pasal 18, guna menyusun ulang keseluruhan desain konstitusi mengenai pemilu.

Baca Juga: Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Langkah itu, kata dia, bisa menjadi jalan tengah untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan teknis pemilu serentak yang selama ini menjadi beban bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI