MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?

Erick Tanjung | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Agung Laksono mengatakan putusan MK soal pemisahan pemilu harus dilaksanakan. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah disebut menimbulkan dilematis aturan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Agung Laksono, yang menyebut bahwa negara akan serba salah dalam menjalankan atau pun membiarkan putusan tersebut.

"Putusan MK ini jadi momen dilematis. Sebab kalau dilaksanakan akan menyebabkan penyimpangan konstitusi, khsusunya pasal 22 e ayat 1, pasal 22 e ayat 2. Pasal 18 ayat 3 UUD 1945. Dalam hal pemilu harus dilaksanakan tiap 5 tahun sekali untuk memilih anggita DPR, DPD, presiden dan wapres serta DPRD," tutur Agung saat menyampaikan aambutan dalam diskusi yang digelar Kosgoro di Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Namun sebaliknya, lanjut dia, bila putusan tersebut tidak dijalankan justru berpotensi melanggar Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Putusan MK ini telah memberikan tafsir yang baru terhadap desain keserempakan pemilu yang pada waktu lalu juga telah diatur oleh MK, satu tahun bersama, sekarang diubah lagi. Tentu saja keputusan itu harus disikapi secara dewasa," ujarnya.

Agung mendorong agar pemerintah dan parlemen melakukan kajian mendalam guna menata ulang sistem pemilu nasional. Kajian tersebut, menurutnya, tidak hanya bertujuan memenuhi amanat konstitusi, tapi juga memperhitungkan aspek teknis pelaksanaan, keadilan representatif, dan kesinambungan pemerintahan.

"Kita memerlukan satu kajian untuk penataan ulang, yang tidak hanya memenuhi amanat konstitusi tapi juga pertimbangkan masak-masak pelaksanaannya. Keadilan representatif dan berkesinambungan pemerintah," kata Agung.

Senada dengan Agung, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Rambe Kamarul Zaman, menyebutkan kalau jalan keluar dari dilema konstitusional itu bisa ditempuh dengan beberapa langkah.

"Perlu adanya putusan MK ulang untuk mengatasi dilematis ini. Bisa melalui pengujian undang-undang atau sengketa kewenangan lembaga negara apabila terdapat alasan yang cukup untuk itu," ucapnya.

Namun, ia juga membuka opsi yang lebih besar: amandemen kelima terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 22E dan Pasal 18, guna menyusun ulang keseluruhan desain konstitusi mengenai pemilu.

Langkah itu, kata dia, bisa menjadi jalan tengah untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan teknis pemilu serentak yang selama ini menjadi beban bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:52 WIB

Analis Ungkap Skenario 'Perang Dingin' Prabowo vs Jokowi di 2029, Nasib Gibran Jadi Kunci

Analis Ungkap Skenario 'Perang Dingin' Prabowo vs Jokowi di 2029, Nasib Gibran Jadi Kunci

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:44 WIB

Pemilu Raya PSI: Kaesang Unggul Telak, Bro Ron Tetap 'OTW Menjemput Kemenangan'

Pemilu Raya PSI: Kaesang Unggul Telak, Bro Ron Tetap 'OTW Menjemput Kemenangan'

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:21 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB