Waspada Mudus Baru TPPO ke Myanmar, Janjikan Pekerjaan Sebagai Admin Kripto dengan Gaji Besar

Bella | Suara.com

Senin, 14 Juli 2025 | 16:12 WIB
Waspada Mudus Baru TPPO ke Myanmar, Janjikan Pekerjaan Sebagai Admin Kripto dengan Gaji Besar
Ilustrasi tahanan (freepik)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional yang menggunakan modus perekrutan sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Maret 2025 lalu.

Saat itu, otoritas Indonesia menerima laporan mengenai sejumlah WNI yang mengalami eksploitasi di wilayah perbatasan Myanmar, tepatnya di Myawaddy.

Ilustrasi trading crypto / bitcoin. (Dok. Freepik)
Ilustrasi trading crypto / bitcoin. (Dok. Freepik)

“Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Diiming-imingi Pekerjaan di Uni Emirat Arab, Malah Diselundupkan ke Myanmar

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui awalnya direkrut oleh pelaku dengan iming-iming pekerjaan di Uni Emirat Arab.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, rute perjalanan dialihkan ke Thailand, lalu dibawa secara ilegal ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

Myawaddy adalah sebuah kawasan rawan yang dikenal menjadi lokasi operasi jaringan penipuan daring dan perdagangan manusia.

Brigjen Nurul menjelaskan, pelaku memfasilitasi seluruh kebutuhan korban mulai dari pembuatan paspor, wawancara kerja melalui video call WhatsApp, pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga akomodasi ke luar negeri. Semua pembiayaan ditanggung oleh jaringan sindikat.

“Modusnya sangat sistematis. Korban dibawa seolah-olah untuk pekerjaan sah, tetapi nyatanya dijebak untuk kegiatan eksploitatif,” ucap Nurul.

Satu Tersangka Ditangkap, Satu Lagi Buron

Dalam pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HR yang diduga kuat terlibat aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.

Selain itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial IR sebagai buronan dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” jelas Nurul.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini antara lain enam buah paspor, dua unit ponsel, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang.

Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Kejar Aktor Intelektual

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka HR dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin ini untuk proses hukum lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Merek Beras Oplosan Ternama dari 4 Produsen Besar

Deretan Merek Beras Oplosan Ternama dari 4 Produsen Besar

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 15:08 WIB

Iming-iming Gaji Fantastis di Uni Emirat Arab, WNI Malah Dijadikan Admin Kripto di Myanmar

Iming-iming Gaji Fantastis di Uni Emirat Arab, WNI Malah Dijadikan Admin Kripto di Myanmar

News | Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB

Pembebasan Selebgram AP di Myanmar Akan Libatkan Kemenhan, Ada Operasi Militer?

Pembebasan Selebgram AP di Myanmar Akan Libatkan Kemenhan, Ada Operasi Militer?

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 19:33 WIB

Mengapa Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu?

Mengapa Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu?

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 17:31 WIB

Geger Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Turun Tangan, Bareskrim Gelar Perkara Khusus

Geger Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Turun Tangan, Bareskrim Gelar Perkara Khusus

Video | Rabu, 09 Juli 2025 | 14:05 WIB

Menko BG Minta Jangan Terkecoh WNI Dibui 7 Tahun di Myanmar, Korban Politik atau Penipu Ulung?

Menko BG Minta Jangan Terkecoh WNI Dibui 7 Tahun di Myanmar, Korban Politik atau Penipu Ulung?

News | Senin, 07 Juli 2025 | 15:20 WIB

Dasco Dorong Pemerintah Diplomasi Bebaskan WNI yang Ditahan Junta Myanmar

Dasco Dorong Pemerintah Diplomasi Bebaskan WNI yang Ditahan Junta Myanmar

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:37 WIB

Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Danai Pemberontak?

Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Danai Pemberontak?

Entertainment | Kamis, 03 Juli 2025 | 13:27 WIB

Profil Arnold Putra, Selebgram dan Desainer Indonesia yang Diduga Ditangkap di Myanmar

Profil Arnold Putra, Selebgram dan Desainer Indonesia yang Diduga Ditangkap di Myanmar

Entertainment | Rabu, 02 Juli 2025 | 19:36 WIB

Selebgram AP Ditangkap di Myanmar karena Temui Organisasi Terlarang, Arnold Putra?

Selebgram AP Ditangkap di Myanmar karena Temui Organisasi Terlarang, Arnold Putra?

Entertainment | Rabu, 02 Juli 2025 | 17:48 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB