Waspada Mudus Baru TPPO ke Myanmar, Janjikan Pekerjaan Sebagai Admin Kripto dengan Gaji Besar

Bella Suara.Com
Senin, 14 Juli 2025 | 16:12 WIB
Waspada Mudus Baru TPPO ke Myanmar, Janjikan Pekerjaan Sebagai Admin Kripto dengan Gaji Besar
Ilustrasi tahanan (freepik)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional yang menggunakan modus perekrutan sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Maret 2025 lalu.

Saat itu, otoritas Indonesia menerima laporan mengenai sejumlah WNI yang mengalami eksploitasi di wilayah perbatasan Myanmar, tepatnya di Myawaddy.

Ilustrasi trading crypto / bitcoin. (Dok. Freepik)
Ilustrasi trading crypto / bitcoin. (Dok. Freepik)

“Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Diiming-imingi Pekerjaan di Uni Emirat Arab, Malah Diselundupkan ke Myanmar

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui awalnya direkrut oleh pelaku dengan iming-iming pekerjaan di Uni Emirat Arab.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, rute perjalanan dialihkan ke Thailand, lalu dibawa secara ilegal ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

Myawaddy adalah sebuah kawasan rawan yang dikenal menjadi lokasi operasi jaringan penipuan daring dan perdagangan manusia.

Brigjen Nurul menjelaskan, pelaku memfasilitasi seluruh kebutuhan korban mulai dari pembuatan paspor, wawancara kerja melalui video call WhatsApp, pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga akomodasi ke luar negeri. Semua pembiayaan ditanggung oleh jaringan sindikat.

“Modusnya sangat sistematis. Korban dibawa seolah-olah untuk pekerjaan sah, tetapi nyatanya dijebak untuk kegiatan eksploitatif,” ucap Nurul.

Baca Juga: Deretan Merek Beras Oplosan Ternama dari 4 Produsen Besar

Satu Tersangka Ditangkap, Satu Lagi Buron

Dalam pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HR yang diduga kuat terlibat aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.

Selain itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial IR sebagai buronan dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” jelas Nurul.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini antara lain enam buah paspor, dua unit ponsel, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang.

Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Kejar Aktor Intelektual

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka HR dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin ini untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI