Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Cisauk: Korban Diborgol-Diperkosa Tiga Orang

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 20 Juli 2025 | 17:43 WIB
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Cisauk: Korban Diborgol-Diperkosa Tiga Orang
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)

Suara.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan brutal terhadap APSD (22) di Cisauk, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian publik yang luas. Pelaku utama adalah mantan kekasihnya, RRP (19), yang dibantu oleh dua rekannya, AP (17) dan IF (21).

Mirisnya insiden ini terjadi setelah korban menagih utang kepada RRP. Lantas bagaimana perjalanan kasus pemerkosaan bengis di Cisauk itu? Simak penjelasan berikut ini.

Kronologi Kejadian

Ilustrasi -pembunuhan. [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]
Ilustrasi -pembunuhan. [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa insiden tragis ini dimulai pada Senin, 7 Juli 2025. RRP, mantan pacar korban, memancing APSD datang ke rumahnya dengan dalih ingin melunasi utang sebesar Rp 1,1 juta.

Setibanya korban di rumah RRP, sekitar pukul 23.30 WIB, dia langsung diajak masuk. Di dalam rumah itu dua pelaku lain yakni AP dan IF, sudah menanti.

Ade Ary menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah berkumpul sejak pukul 22.00 WIB dan merencanakan pembunuhan tersebut. Motif RRP adalah sakit hati karena ditagih utang oleh korban melalui status WhatsApp dan juga cemburu melihat foto korban dengan pacar barunya di media sosial.

"Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati atau dendam, karena korban menagih utang sebesar Rp 1,1 juta kepada pelaku dengan cara memasang status pada story WhatsApp korban," jelas Ade Ary pada Jumat (18/7/2025).

"Dan korban juga memasang foto pacar baru di story WhatsApp tanpa izin, sehingga membuat RRP marah," sambungnya.

Untuk melancarkan aksinya, RRP telah mempersiapkan alat-alat kejahatan, yaitu pisau, gunting, dan borgol, yang disimpan di teras rumahnya.

Korban Diborgol dan Diperkosa Bergantian

Ilustrasi wanita diborgol [freepik.com]
Ilustrasi wanita diborgol [freepik.com]

Ketika korban meminta pembayaran utang, RRP tidak memberikannya. Ketika APSD bermaksud pergi, RRP tiba-tiba mencekik leher dan membekap mulutnya, menyebabkan korban terjatuh dalam posisi tengkurap.

Baca Juga: Pembunuh Pemuda di Tanah Abang Ternyata Teman Sendiri, Polisi: Motif Dendam karena Dibully

"Ketika korban duduk di motor hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta menjatuhkan korban ke tanah hingga jatuh tengkurap," jelas Ade Ary.

Melihat korban tak berdaya, AP dan IF langsung memborgolnya. Dalam kondisi terborgol, korban kemudian diperkosa secara bergantian oleh RRP, IF, dan AP di samping teras rumah.

Pembunuhan Sadis dan Penemuan Jasad

Ilustrasi pembunuhan (freepik)
Ilustrasi pembunuhan (freepik)

Setelah diperkosa, RRP mencekik korban. Kemudian ketiga pelaku membawa korban ke sebuah lahan kosong yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah RRP. Di sana, pelaku IF menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau dan obeng di bagian leher dan pipi serta memukul dada korban dengan batu.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku menutupi jasad korban dengan tanaman untuk menyembunyikannya dari pandangan warga. Mereka kemudian kabur membawa ponsel dan sepeda motor korban.

Jasad APSD ditemukan pada Rabu sore, 16 Juli 2025, setelah warga sekitar mencium bau busuk. Kondisi jasad korban sudah membusuk, wajahnya rusak, dan tangannya masih terborgol.

"Iya sudah busuk mukanya sudah tidak dikenali lagi," ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya.

Dia menambahkan bahwa saat ditemukan, korban mengenakan jas hujan warna merah muda, kedua tangannya terborgol dan jasadnya ditutupi oleh semak-semak.

Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Ilustrasi tangan orang diborgol [Pexels/Kindel Media]
Ilustrasi tangan orang diborgol [Pexels/Kindel Media]

Berdasarkan temuan jasad korban, polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi. Ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Juli 2025.

Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni Kabupaten Tegal, Bogor, dan Tangerang Selatan. Barang bukti yang disita polisi antara lain satu bilah pisau, satu batu, satu gagang obeng, pakaian korban, hasil visum, motor Vespa korban, dan tiga ponsel pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Saat ini kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI